Geger Siswi SMP Dihamili Jin, Faktanya Malah Bikin Naik Pitam

Suara Moots Suara.Com
Kamis, 09 Februari 2023 | 17:15 WIB
Geger Siswi SMP Dihamili Jin, Faktanya Malah Bikin Naik Pitam
Ekspose kasus kekerasan seksual terhadap anak tiri di Garut (Antara)

Seorang siswi SMP di Kabupaten Garut, Jawa Barat dikabarkan dihamili oleh makhluk gaib jenis Jin. Namun kekinian, terungkap bahwa anak tersebut buhanlah dihamili jin namun merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya.

Hal tersebut terungkap dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Garut. Kekinian, penyidik telah menangkap ayah tiri yang menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap siswi SMP tersebut.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara akibat perbuatan bejatnya itu.

"Kita temukan dan tangkap pelaku, yang merupakan bapak tiri korban dengan inisial AAS 45 tahun, sedangkan korban usia 13 tahun pelajar kelas 7 atau SMP kelas satu," kata Kapolres Garut, Kamis (9/2/2023) dikutip dari Antara.

Ia menuturkan pengungkapan itu berawal dari laporan keluarga korban pada 30 Desember 2022 terkait ada anak yang hamil lalu melahirkan. Ibu korban awalnya meyakini putrinya dihamili jin. Namun polisi ta percaya kemudian polisi melakukan penyelidikan.

Polisi, kata dia, akhirnya mengetahui siapa pelakunya yakni ayah tiri korban yang dilakukannya sejak Maret 2022 atau saat korban kelas 6 SD yang terhitung sudah 15 kali melakukan perbuatan asusila itu.

"Persetubuhan ini terjadi antara bapak tiri kepada anak tirinya, jadi, ada sepasang suami istri yang menikah, si istri membawa anak kemudian anak tersebut dicabuli sebanyak 15 kali," kata Kapolres.

Ia menyampaikan pengakuan tersangka perbuatannya itu dilakukan di rumah sendiri yang tinggal satu atap tanpa sekat kamar dengan korban.

Penyidik Polres Garut saat ini masih terus mendalami motif dan unsur lainnya terkait tersangka melakukan perbuatan tersebut, dan secepatnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut.

Baca Juga: Koar-koar Dibela 10 Pengacara Hadapi Kasus Tanah, Bripka Madih: Nilainya Ibadah, Panggilan Hati

"Untuk barang bukti seperti yang kami sajikan di sini, sudah lengkap semua, insya Allah dalam waktu dekat kasus tersebut akan diterima oleh Kejaksaan Negeri," katanya.

Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di Rumah Tahanan Markas Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76 E, Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Pasal yang kami terapkan tersebut ancaman hukumannya adalah 15 tahun, ditambah 1/3 karena ada anak yang menjadi korban," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI