Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi.
Vonis Putri Candrawathi ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Hakim menyatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim juga menilai bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan.
Vonis ini lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (18/1).
Sebelumnya, jaksa menuntut Putri Candrawathi pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ucap Jaksa Penuntut Umum Didi Aditya Rustanto saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.
Sebelumnya, terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo yang tak lain suami dari Putri Candrawathi, divonis pidana mati.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin.
Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, hakim juga menilai suami Putri Candrawathi itu terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.