Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya

Yasinta Rahmawati

Rabu, 06 Mei 2026 | 12:15 WIB
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya
Ilustrasi menghitung pesangon PHK. (Freepik/skata)
baca 10 detik
  • UU Cipta Kerja mengatur hak pesangon bagi pekerja yang mengalami PHK di wilayah Indonesia.
  • Komponen utama pesangon terdiri dari uang pesangon, penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak karyawan.
  • Perhitungan total pesangon ditentukan berdasarkan masa kerja, gaji pokok, serta indeks alasan PHK oleh perusahaan.

Suara.com - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah momen yang sulit bagi setiap pekerja. Namun, penting bagi kita untuk memahami hak-hak yang dilindungi oleh hukum.

Sejak disahkannya UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), terdapat aturan main baru mengenai besaran uang pesangon yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja yang diberhentikan.

Komponen Hak Pekerja saat PHK

Berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021, terdapat tiga komponen utama yang membentuk "uang pesangon" secara keseluruhan, yakni:

  • Uang Pesangon (UP): Dana kompensasi utama berdasarkan masa kerja.
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Dana tambahan sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas jangka panjang.
  • Uang Penggantian Hak (UPH): Meliputi penggantian cuti tahunan yang belum diambil, biaya ongkos pulang, dan hal-hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja.

Besaran Uang Pesangon (UP)

Besaran UP ditentukan secara progresif berdasarkan masa kerja karyawan. Berikut daftarnya berdasarkan Pasal 40 PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Outsourcing, dan PHK.

Masa kerja < 1 tahun: 1 bulan upah
Masa kerja 1–2 tahun: 2 bulan upah
Masa kerja 2–3 tahun: 3 bulan upah
Masa kerja 3–4 tahun: 4 bulan upah
Masa kerja 4–5 tahun: 5 bulan upah
Masa kerja 5–6 tahun: 6 bulan upah
Masa kerja 6–7 tahun: 7 bulan upah
Masa kerja 7–8 tahun: 8 bulan upah
Masa kerja > 8 tahun: 9 bulan upah

Besaran Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

UPMK hanya diberikan jika masa kerja telah mencapai minimal 3 tahun.

Masa kerja 3–6 tahun: 2 bulan upah
Masa kerja 6–9 tahun: 3 bulan upah
Masa kerja 9–12 tahun: 4 bulan upah
Masa kerja 12–15 tahun: 5 bulan upah
Masa kerja 15–18 tahun: 6 bulan upah
Masa kerja 18–21 tahun: 7 bulan upah
Masa kerja > 21 tahun: 8 bulan upah

Uang Penggantian Hak (UPH)

Selain pesangon PHK dan UPMK, karyawan juga berhak atas uang penggantian hak kerja (UPH) yang belum diambil selama bekerja.

Contohnya seperti cuti tahunan yang belum diambil, biaya transportasi, uang pengganti fasilitas perumahan, pengobatan, dan perawatan.

baca juga

Jumlahnya bervariasi didasarkan pada gaji pokok dan tunjangan tetap karyawan selama bekerja di perusahaan tersebut.

Cara Menghitung Pesangon

Penting untuk diketahui bahwa total pesangon dipengaruhi oleh alasan PHK. UU Cipta Kerja menetapkan indeks pengali (faktor) terhadap UP.

Misalnya, PHK karena efisiensi atau perusahaan tutup biasanya memiliki faktor pengali 1, sedangkan PHK karena pelanggaran
berat bisa jadi hanya 0,5.

Rumus: Total Pesangon = (UP x Indeks Alasan PHK) + UPMK + UPH

Contoh Simulasi:

Andi bekerja selama 5 tahun dengan gaji Rp8.000.000. Ia di-PHK karena alasan efisiensi (Indeks 1).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Badai PHK Hantui Industri Tekstil hingga Plastik, Menperin: Bukan Hanya di Indonesia

Badai PHK Hantui Industri Tekstil hingga Plastik, Menperin: Bukan Hanya di Indonesia

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:09 WIB

DKBN Batal Dibentuk, Pemerintah Bentuk Satgas PHK Dipimpin Menteri Senior

DKBN Batal Dibentuk, Pemerintah Bentuk Satgas PHK Dipimpin Menteri Senior

News | Senin, 04 Mei 2026 | 19:35 WIB

PHK Massal di IHT Bisa Terjadi Gegara Kebijakan Ini

PHK Massal di IHT Bisa Terjadi Gegara Kebijakan Ini

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 07:33 WIB

Terkini

Aliansi Anak Kampung Desak Polri Buka SP3 Denny Indrayana, Pertanyakan Dugaan Kerugian Negara

Aliansi Anak Kampung Desak Polri Buka SP3 Denny Indrayana, Pertanyakan Dugaan Kerugian Negara

Jawa Tengah | Rabu, 04 November 2026 | 11:34 WIB

Penyadapan Presiden Bentuk Abuse of Power, Sekjen PKS: Usut Siapa yang Memberi Perintah!

Penyadapan Presiden Bentuk Abuse of Power, Sekjen PKS: Usut Siapa yang Memberi Perintah!

News | Rabu, 04 November 2026 | 11:32 WIB

Daftar Presiden RI yang Pernah Disadap: dari Era Habibie, SBY, Jokowi hingga Prabowo

Daftar Presiden RI yang Pernah Disadap: dari Era Habibie, SBY, Jokowi hingga Prabowo

News | Rabu, 04 November 2026 | 11:32 WIB

Review Buku Chapterhouse: Dune, Seni Mengubah Musuh Jadi Sekutu

Review Buku Chapterhouse: Dune, Seni Mengubah Musuh Jadi Sekutu

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 11:30 WIB

Pahami Fungsi Penting Posisi Netral pada Mobil Matik Beserta Waktu yang Tepat Penggunaannya

Pahami Fungsi Penting Posisi Netral pada Mobil Matik Beserta Waktu yang Tepat Penggunaannya

Otomotif | Rabu, 04 November 2026 | 11:29 WIB

Viva Whitening Cream Dipakai Sebelum atau Setelah Sunscreen? Ini Urutan yang Benar

Viva Whitening Cream Dipakai Sebelum atau Setelah Sunscreen? Ini Urutan yang Benar

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 11:28 WIB

Suahasil Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI 2026 Capai 5,5% Meski Ada Tekanan Global

Suahasil Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI 2026 Capai 5,5% Meski Ada Tekanan Global

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 11:28 WIB

Prabowo Pecat Listyo Sigit dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan, Keppres Sedang Diproses

Prabowo Pecat Listyo Sigit dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan, Keppres Sedang Diproses

News | Rabu, 04 November 2026 | 11:25 WIB

Keranjang Penuh Tapi Nggak Dicheckout? Kamu Nggak Sendirian, Ini Kata Riset!

Keranjang Penuh Tapi Nggak Dicheckout? Kamu Nggak Sendirian, Ini Kata Riset!

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 11:24 WIB

Profil Irjen Ahrie Sonta, Kadivkum Polri Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden

Profil Irjen Ahrie Sonta, Kadivkum Polri Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden

Riau | Rabu, 04 November 2026 | 11:23 WIB

×