Terpidana Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu berharap bisa kembali menjadi anggota Brimob setelah selesai jalani hukuman penjara.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun terhadap Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Keinginan Bharada E kembali jadi anggota Brimob seusai masa hukumannya selesai disampaikan pengacararnya, Ronny Talapessy.
"Harapannya seperti itu kembali berdinas menjadi anggota Brimob," tutur Ronny di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Ronny menambahkan, pihaknya sempat merasa khawatir terhadap vonis yang akan dijatuhkan kepada Bharada E.
Hal ini mengingat vonis terhadap terdakwa lainnya yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Tentunya kita ada kekhawatiran namanya manusia, maksudnya kita lihat vonis-vonis kemarin. Tapi ya kita yakin keadilan dan kebenara itu ada."
"Dan tadi sebelum persidangan kami mengobrol dan saling menguatkan bahwa keadilan itu ada, kita optimis," ungkap Ronny.
Diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat kepada empat terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
Ferdy Sambo dijatuhi vonis pidana mati, Putri Candrawathi 20 tahun, Ricky Rizal 13 tahun dan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun.
Ronny mengaku bersyukur vonis majelis hakim kepada Bharada E jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara.
"Kita dengar bersama keputusan majelis hakim, itu mewakili rasa keadilan dan doa orang-orang banyak, orang-orang kecil," tuturnya.
"Kami harapkan jaksa tidak banding, menerima keputusan majelis hakim," pungkas Ronny.
Peluang Bharada E Kembali Jadi Polisi
Sebelumnya, dosen psikologi forensik dan manajemen konflik di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Reza Indragiri Amriel menyebut karier Bharada E di kepolisian masih bisa terselematkan jika hakim menjatuhkan vonis maksimal 2 tahun penjara.
Ini lantaran sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan jika ada anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan divonis di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat dengan tidak hormat.
"Kalau kita ingin menyelamatkan karier Eliezer sebagai personel Polri, maka berdasarkan preseden sebelumnya, andaikan divonis bersalah hukuman maksimalnya tidak lebih dari dua tahun saja," kata Reza Indragiri yang juga ahli psikologi forensik, dikutip dari tayangan Kompas TV.
Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo belum mengetahui kapan sidang etik Bharada E akan digelar.
Sebab, kata Dedi, pihaknya masih menunggu informasi dari Divisi Profesi dan Keamanan (Divpropam) Polri sebagai pelaksana sidang.
"Untuk (sidang etik) itu nanti menunggu informasi dari Propam dulu," ujar Dedi, Rabu (15/2).
Di sisi lain, Dedi meminta semua pihak menghormati dan menghargai putusan majelis hakim mengenai vonis Bharada E yang lebih ringan dari Ferdy Sambo yang divonis pidana mati.
"Ya semua pihak harus menghormati putusan hakim pengadilan," kata Dedi.