Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat suara terkait vonis terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mahfud MD menyebut majelis hakim bertindak objektif dan bisa terlepas dari tekanan opini publik.
"Saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan opini publik," ujar Mahfud saat ditemui di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Mahfud MD juga menilai vonis Bharada E telah memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan pertimbangan-pertimbangan yang dikemukakan secara baik.
Bahkan, dia menilai majelis hakim merupakan hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas.
"Saya hari ini merasa bersyukur dan bahagia punya hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas," kata Mahfud MD.
Ia juga mengaku bangga terhadap majelis hakim PN Jakarta Selatan yang mampu keluar dari tekanan opini publik dalam menjatuhkan vonis Richard Eliezer.
"Saya hanya bangga kepada hakim yang bisa keluar dari tekanan opini publik dan rongrongan dari dalam yang secara diam-diam mungkin mau memengaruhi," ujarnya.