Helaan Napas Richard Eliezer yang Hempas Vonis Hukuman Jadi 1,5 Tahun

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 15 Februari 2023 | 18:15 WIB
Helaan Napas Richard Eliezer yang Hempas Vonis Hukuman Jadi 1,5 Tahun
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kanan) alias Bharada E menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].

Suara.com - Sidang vonis untuk mengadili tersangka kasus penembakan Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer sudah dilaksanakan pada hari ini, (15/02/2022) di PN Jakarta Selatan.

Sebagai eksekutor Brigadir J, Bharada E sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh JPU, namun akhirnya ia mendapatkan vonis 1,5 tahun penjara. Keringanan hukuman ini disebabkan karena status Bharada E selaku Justice Collaborator dan berjanji akan selalu bersikap jujur selama sidang.

Ketegangan sidang vonis Bharada E ini mulai terasa ketika Bharada E diminta masuk ke ruang sidang PN Jaksel. Hakim pun memulai persidangan dengan membacakan dasar dasar hukum dari tuntutan kepada Bharada E. Berbagai ekspresi pun ditunjukkan Bharada E selama persidangan.

Tertunduk lemas

Saat hakim dan jaksa memulai persidangan, Bharada E tampak tertunduk lemas sambil mendengar putusan dakwaan terhadap dirinya yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara. Sambil memegang tangannya, Bharada E menatap lantai dengan tatapan kosong seolah putus asa.

Menghela nafas berkali-kali

Selama hakim membacakan hasil visum dari otopsi Brigadir J, yang membuktikan dirinya melakukan tindakan pembunuhan. Ekspresi Bharada E menunjukkan rasa khawatir yang dihadapi. Ia pun terlihat gusar sambil terus menarik nafas dalam seolah membayangkan peristiwa berdarah di Duren Tiga Juli 2022 lalu tersebut.

Menangis usai dengar putusan

Usai membacakan dakwaan terhadap Bharada E, hakim Wahyu Iman akhirnya mengungkap soal putusan hasil vonis terhadap Bharada E. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Wahyu Iman, Rabu (15/2) di persidangan.

Hal ini sontak membuat Bharada E langsung mengusap wajahnya sambil menangis seolah tak percaya dirinya divonis lebih ringan dibanding tuntutan sebelumnya, yaitu selama 12 tahun.

Sempat menyapa hadirin

Saat vonis dibacakan, para pendukung Bharada E pun bersorak atas putusan yang dibacakan. Hal ini pun sempat membuat suasana sidang riuh, namun akhirnya disambut dengan tepuk tangan dan teriakan "hakim bersih, hakim bersih" dari para pengunjung sidang.

Bharada E yang tampak lega atas putusan hakim pun sempat menyapa singkat hadirin yang merelakan waktu mereka untuk sekadar mendukung Bharada E.

Kini, sidang vonis kelima tersangka kasus Brigadir J telah dilaksanakan. Selanjutnya, para tersangka masih diberi kesempatan untuk melakukan banding atas hukuman yang dijatuhkan kepada mereka.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Konsep JC Diterapkan dalam Vonis Ringan Bharada E, Anggota Komisi III Yakin Putusan Hakim jadi Yuresprudensi

Konsep JC Diterapkan dalam Vonis Ringan Bharada E, Anggota Komisi III Yakin Putusan Hakim jadi Yuresprudensi

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 17:41 WIB

Apa Itu Justice Collaborator, Status yang Membuat Vonis Richard Eliezer Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa?

Apa Itu Justice Collaborator, Status yang Membuat Vonis Richard Eliezer Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa?

Lifestyle | Rabu, 15 Februari 2023 | 17:39 WIB

Richard Eliezer Divonis Ringan, Robby Purba Peringatkan Jangan Keliling Podcast Usai Bebas

Richard Eliezer Divonis Ringan, Robby Purba Peringatkan Jangan Keliling Podcast Usai Bebas

Entertainment | Rabu, 15 Februari 2023 | 17:34 WIB

PN Jaksel Maklumi Pagar Pembatas Ruang Sidang Patah Gegara Girangnya Fans Bharada E Saat Vonis

PN Jaksel Maklumi Pagar Pembatas Ruang Sidang Patah Gegara Girangnya Fans Bharada E Saat Vonis

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 16:39 WIB

Rekam Jejak Ronny Talapessy: Pernah Jadi Pengacara Ahok, Kini Sukses Bela Bharada E

Rekam Jejak Ronny Talapessy: Pernah Jadi Pengacara Ahok, Kini Sukses Bela Bharada E

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 16:27 WIB

Keberanian Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Saat Tentukan Vonis Ferdy Sambo Cs Diberikan Apresiasi Penuh Mahfud MD

Keberanian Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Saat Tentukan Vonis Ferdy Sambo Cs Diberikan Apresiasi Penuh Mahfud MD

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 16:25 WIB

Terkini

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:12 WIB

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:05 WIB

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:01 WIB

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:00 WIB

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:27 WIB

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:21 WIB

Prabowo Bantah Keras! Indonesia Tak Pernah Janji Setor USD 1 Miliar ke Dewan Buatan Trump

Prabowo Bantah Keras! Indonesia Tak Pernah Janji Setor USD 1 Miliar ke Dewan Buatan Trump

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:17 WIB

Jangan Sampai Kehabisan! Masih Ada 587 Ribu Kursi Kosong KA untuk Arus Balik Lebaran 2026

Jangan Sampai Kehabisan! Masih Ada 587 Ribu Kursi Kosong KA untuk Arus Balik Lebaran 2026

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:09 WIB