Tak Lagi Jadi Sultan dan Crazy Rich, Harta Doni Salmanan Termasuk Rumah dan Mobil Mewah Dirampas Negara

Suara Moots

Rabu, 22 Februari 2023 | 18:22 WIB
Tak Lagi Jadi Sultan dan Crazy Rich, Harta Doni Salmanan Termasuk Rumah dan Mobil Mewah Dirampas Negara
Dok - Doni Salmanan (Instagram Doni Salmanan)

Doni Salmanan terpaksa melepas gelar sultan dan crazy rich yang sebelumnya sempat ia sandang.

Hal ini lantaran hasil banding di Pengadilan Tinggi atau PT Bandung memutuskan harta benda terdakwa kasus investasi opsi biner Doni Salmanan dirampas untuk negara.

Pada putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Bandung, Doni Salmanan dinyatakan tak  terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai dakwaan kedua alternatif pertama.

Namun dalam amar putusan PT Bandung, Doni Salmanan dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kalau di pengadilan negeri dakwaan kedua alternatif pertama tidak terbukti maupun yang keduanya, tapi di pengadilan tinggi dakwaan pertama alternatif pertama terbukti," kata Jesayas di PT Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/2/2023) dikutip dari Antara.
 
Adapun harta benda Doni Salmanan yang dirampas untuk negara merupakan sejumlah barang bukti dari poin 33 hingga poin 136. Barang bukti dalam poin-poin itu terdiri dari sejumlah kendaraan mewah, aset rumah, uang, hingga barang-barang berharga lainnya.
 
Namun Jesayas mengatakan perampasan barang bukti untuk negara itu nantinya tidak untuk dikembalikan kepada para korban, melainkan untuk dilelang dan diserahkan kepada negara.
 
"Aset berupa barang berharga itu nanti dilelang, itu bagian kejaksaan," katanya.
 
Dia menjelaskan, pengajuan restitusi dari jaksa yang menginginkan harta benda Doni Salmanan dikembalikan ke para korban itu tidak bisa diakomodir.
 
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022, menurutnya restitusi hanya bisa dilakukan dalam perkara tindak pidana pelanggaran HAM berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, serta yang lainnya.
 
Sehingga, kata dia, perkara terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE) atau kejahatan perbankan tidak bisa mengatur pemberian restitusi kepada korban.
 
"Tidak (dikembalikan) kepada pihak yang mengajukan restitusi maupun kompensasi, itu tidak dikembalikan ke situ," kata dia.
 
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bale Bandung memutuskan harta benda yang disita untuk menjadi barang bukti perkara itu dikembalikan ke Doni Salmanan.
 
Ketua Majelis Hakim PN Bale Bandung Achmad Satibi menyebut harta itu dikembalikan karena Doni Salmanan tidak terbukti melakukan TPPU, dan hanya terbukti melakukan hoaks investasi opsi biner.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bukan Untung Malah Buntung, Hukuman Doni Salmanan Malah Nambah 2 Kali Lipat Karena Hal Ini

Bukan Untung Malah Buntung, Hukuman Doni Salmanan Malah Nambah 2 Kali Lipat Karena Hal Ini

News | Rabu, 22 Februari 2023 | 13:54 WIB

Nestapa Jejak Kasus Doni Salmanan: Harta Dirampas, Vonis Diperberat Dua Kali Lipat

Nestapa Jejak Kasus Doni Salmanan: Harta Dirampas, Vonis Diperberat Dua Kali Lipat

News | Rabu, 22 Februari 2023 | 13:24 WIB

Barisan Harta Benda Doni Salmanan yang Dirampas Negara, Jumlahnya Bikin Elus Dada

Barisan Harta Benda Doni Salmanan yang Dirampas Negara, Jumlahnya Bikin Elus Dada

News | Rabu, 22 Februari 2023 | 13:21 WIB

Terkini

Polisi: Bundaran HI Wajib Steril dari Demo Mahasiswa agar Jakarta Tak Lumpuh!

Polisi: Bundaran HI Wajib Steril dari Demo Mahasiswa agar Jakarta Tak Lumpuh!

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:36 WIB

Semen Gresik Konsisten Salurkan Beasiswa Prasejahtera kepada 120 Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri

Semen Gresik Konsisten Salurkan Beasiswa Prasejahtera kepada 120 Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri

Jawa Tengah | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:32 WIB

Belum Sampai Bundaran HI, Aksi Mahasiswa Sudah Diwarnai Bentrokan dengan Aparat

Belum Sampai Bundaran HI, Aksi Mahasiswa Sudah Diwarnai Bentrokan dengan Aparat

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:32 WIB

Usut Pemadaman Listrik di Jawa, ESDM Panggil PLN

Usut Pemadaman Listrik di Jawa, ESDM Panggil PLN

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:30 WIB

Beda dengan di Layar Kaca, Mantan ART Bongkar Sifat Asli Sarwendah: Jutek Banget

Beda dengan di Layar Kaca, Mantan ART Bongkar Sifat Asli Sarwendah: Jutek Banget

Entertainment | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:30 WIB

Ingatkan Soal PKI hingga RMS, Dudung Tegaskan Pemerintah Prabowo Tak Anti Kritik

Ingatkan Soal PKI hingga RMS, Dudung Tegaskan Pemerintah Prabowo Tak Anti Kritik

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:25 WIB

Masih Hangat, Tecno Pova 8 Resmi Meluncur 11 Juni: Usung Alive Matrix Display dan Dimensity 7100

Masih Hangat, Tecno Pova 8 Resmi Meluncur 11 Juni: Usung Alive Matrix Display dan Dimensity 7100

Your Say | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:24 WIB

Indonesia Insurance Summit 2026: Terungkap Tantangan Ganda Asuransi di Indonesia

Indonesia Insurance Summit 2026: Terungkap Tantangan Ganda Asuransi di Indonesia

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:23 WIB

Tren Lari Melejit, Kesadaran Asuransi di Kalangan Pelari Ikut Meningkat

Tren Lari Melejit, Kesadaran Asuransi di Kalangan Pelari Ikut Meningkat

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:23 WIB

Mahasiswa UI ke Aparat: Kami Bukan KKB, Tolong Jangan Represif!

Mahasiswa UI ke Aparat: Kami Bukan KKB, Tolong Jangan Represif!

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:18 WIB