Bukan Untung Malah Buntung, Hukuman Doni Salmanan Malah Nambah 2 Kali Lipat Karena Hal Ini

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 22 Februari 2023 | 13:54 WIB
Bukan Untung Malah Buntung, Hukuman Doni Salmanan Malah Nambah 2 Kali Lipat Karena Hal Ini
Doni Salmanan (mengenakan baju oranye) dihadirkan dalam acara konferensi pers kasus penipuan berkedok trading binary option dengan platform Quotex, yang digelar Mabes Polri, Selasa (15/3/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Suara.com - Hukuman pelaku penipuan berkedok binary option melalui aplikasi Quotex, Doni Salmanan, diperberat menjadi 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada Selasa (21/2/2023). Sebelumnya, ia divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Saat pemberian vonis itu, jaksa mengajukan banding dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menerima permintaan tersebut. Putusan dari PN Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022 lantas dibatalkan.

Namun, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang dipimpin Catur Iriantoro pada Selasa kemarin justru lebih berat. Putusan terhadap Doni Salmanan lainnya adalah membayar denda Rp1 miliar subsider kurungan penjara enam bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Majelis Hakim, mengutip laman Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (22/2/2023).

Doni Salmanan dalam putusan tingkat banding itu kembali disebut bahwa dirinya dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan membuat konsumen merugi sebagaimana dakwaan kesatu pertama.

Adapun hal yang memberatkan hukumannya menjadi 8 tahun lantaran Doni Salmanan juga dinyatakan bersalah atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.

"Menyatakan bahwa terdakwa Doni Salmanan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama," ujar hakim.

"Dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama," sambung hakim.

Adapun putusan di tingkat Pengadilan Negeri Bale Bandung, Doni Salmanan sebelumnya hanya dikenakan Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang diubah menjadi ditambah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Doni Salmanan sebelumnya juga tidak diwajibkan membayar ganti rugi kepada para korban. Hal ini merupakan putusan Ketua Majelis Hakim PN Bale Bandung Achmad Satibi. Dikatakannya saat itu, Doni tidak terbukti bersalah atas kasus pencucian uang.

Di sisi lain, dalam putusan tingkat banding, hakim juga menyatakan Doni Salmanan terbukti memperoleh keuntungan ketika pengguna Quotex yang justru tengah merugi. Keuntungan itu kemudian dipakai untuk membeli sejumlah aset. Diantaranya mobil mewah seperti Ferrari dan motor sport bermerek.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nestapa Jejak Kasus Doni Salmanan: Harta Dirampas, Vonis Diperberat Dua Kali Lipat

Nestapa Jejak Kasus Doni Salmanan: Harta Dirampas, Vonis Diperberat Dua Kali Lipat

News | Rabu, 22 Februari 2023 | 13:24 WIB

Barisan Harta Benda Doni Salmanan yang Dirampas Negara, Jumlahnya Bikin Elus Dada

Barisan Harta Benda Doni Salmanan yang Dirampas Negara, Jumlahnya Bikin Elus Dada

News | Rabu, 22 Februari 2023 | 13:21 WIB

Tok! Ironi Nasib Doni Salmanan: Harta Benda Dirampas Untuk Negara

Tok! Ironi Nasib Doni Salmanan: Harta Benda Dirampas Untuk Negara

News | Rabu, 22 Februari 2023 | 12:07 WIB

Mahfud MD: Sambo Divonis Hukuman Mati Tapi Tidak Akan Dieksekusi

Mahfud MD: Sambo Divonis Hukuman Mati Tapi Tidak Akan Dieksekusi

News | Selasa, 21 Februari 2023 | 12:15 WIB

Menebak Kejutan Gerakan Bawah Tanah Sambo Sulap Vonis Hakim di Tingkat Banding

Menebak Kejutan Gerakan Bawah Tanah Sambo Sulap Vonis Hakim di Tingkat Banding

News | Selasa, 21 Februari 2023 | 10:44 WIB

Ramai-ramai Ferdy Sambo Cs hingga Kejagung Ajukan Banding Kasus Brigadir J

Ramai-ramai Ferdy Sambo Cs hingga Kejagung Ajukan Banding Kasus Brigadir J

News | Minggu, 19 Februari 2023 | 17:40 WIB

Terkini

Ingin Pensiun Nyaman? Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo

Ingin Pensiun Nyaman? Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo

Sumbar | Selasa, 15 September 2026 | 18:05 WIB

20 Ribu Prompt Belum Tentu Jadi Hak Cipta, Pakar Soroti Batas Karya AI

20 Ribu Prompt Belum Tentu Jadi Hak Cipta, Pakar Soroti Batas Karya AI

Jawa Tengah | Selasa, 15 September 2026 | 18:04 WIB

Patroli Titik Rawan Karhutla, Pesawat Khusus Disiagakan Amankan Habitat Gajah Sumatra di Jambi

Patroli Titik Rawan Karhutla, Pesawat Khusus Disiagakan Amankan Habitat Gajah Sumatra di Jambi

News | Selasa, 15 September 2026 | 18:04 WIB

Breakingnews! Arab Saudi Umumkan Waspada Serangan Udara ke Makkah dan Jeddah

Breakingnews! Arab Saudi Umumkan Waspada Serangan Udara ke Makkah dan Jeddah

News | Selasa, 15 September 2026 | 18:04 WIB

DBH Kurang Bayar Sumsel Hampir Rp1 Triliun, Fiskal Daerah Masih Tertekan

DBH Kurang Bayar Sumsel Hampir Rp1 Triliun, Fiskal Daerah Masih Tertekan

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 18:00 WIB

Jangan Campur Dompet Pribadi dan Bisnis! Ini Cara Atur Keuangan ala BRI

Jangan Campur Dompet Pribadi dan Bisnis! Ini Cara Atur Keuangan ala BRI

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 18:00 WIB

Ada OTT KPK di Kantah Bogor, Wamen ATR/BPN Jamin Pelayanan Masyarakat Tak Terganggu

Ada OTT KPK di Kantah Bogor, Wamen ATR/BPN Jamin Pelayanan Masyarakat Tak Terganggu

News | Selasa, 15 September 2026 | 17:59 WIB

Masa Pensiun Lebih Tenang, Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo

Masa Pensiun Lebih Tenang, Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 17:57 WIB

Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini, Buka BRI DPLK via BRImo dan Raih Bonus

Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini, Buka BRI DPLK via BRImo dan Raih Bonus

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 17:53 WIB

Komdigi Rilis 22 Daftar Platform Digital Berisiko Tinggi bagi Anak, Orangtua Perlu Waspada

Komdigi Rilis 22 Daftar Platform Digital Berisiko Tinggi bagi Anak, Orangtua Perlu Waspada

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 17:52 WIB

×