Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, pada Rabu (1/3/2023) lusa.
Pemanggilan ini untuk mengklarifikasi harta kekayaannya yang fantastis yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Rabu yang bersangkutan rencana diundang klarifikasi," tutur Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Senin (27/3/2023).
Pahala melanjutkan, klarifikasi harta kekayaan Rafael Alun akan dipimpin langsung oleh Direktur LHKPN KPK Isnaini.
"Biar lebih serius ini," ujar Pahala.
Sebelumnya KPK mengungkapkan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp 56 miliar tidak sesuai dengan profilnya.
Pahala menegaskan tidak ada larangan bagi pejabat mempunyai aset atau harta kekayaan dalam jumlah besar, asalkan profilnya sesuai.
"Jumbo sih bukannya dilarang, kalau lihat di announcement banyak yang jumbo, yang jadi masalah kan profilnya enggak match."
"Jadi jangan jumbo, ini kementerian, kalau profilnya match enggak apa-apa. Misalnya bapaknya sultan, warisannya gede gitu, ada juga pejabat yang begitu," kata Pahala.
Nama pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio, menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap anak Pengurus Pusat GP Ansor.
Rafael akhirnya buka suara dengan menyampaikan permintaan maaf lewat video kepada berbagai pihak yang menjadi korban tindakan Mario Dandy Satrio.
Publik kemudian menyoroti gaya hidup mewah Mario Dandy yang kerap pamer kemewahan di media sosial.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II untuk mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya.
Beberapa waktu lalu, setelah dicopot dari jabatan Kepla Bagian Umum di Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN).