- PAM Jaya dan Pemkot Jakarta Pusat menertibkan 15 rumah dinas di area Instalasi Pengolahan Air Pejompongan pada 6 Mei 2026.
- Penertiban dilakukan karena masa berlaku izin huni telah berakhir dan area tersebut merupakan objek vital penyedia air bersih.
- Pemerintah menyediakan rumah susun serta dana bantuan bagi warga terdampak untuk mendukung target layanan air bersih tahun 2029.
Suara.com - Perusahaan Daerah Air Minum (PAM) Jaya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat melakukan penertiban terhadap 15 unit rumah dinas di kawasan Bendungan Hilir pada Rabu (6/5/2026).
Lokasi penertiban berada tepat di area Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pejompongan II, yang merupakan salah satu objek vital penyedia air bersih di ibu kota.
Berdasarkan keterangan resmi perusahaan, aset seluas ribuan meter persegi tersebut secara hukum merupakan milik sah PAM Jaya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2699/Bendungan Hilir.
Belasan rumah dinas yang terkena penertiban semula dipersiapkan untuk mendukung operasional pegawai berdasarkan Surat Izin Penghunian (SIP) yang diterbitkan sejak tahun 1980.
Pengosongan lahan dilakukan karena masa berlaku izin huni telah berakhir, dan area tersebut sangat dekat dengan reservoir yang aksesnya harus dijaga ketat.
Penertiban dipimpin langsung oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan melibatkan personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, hingga Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Seluruh tahapan pengosongan aset dijalankan sesuai prosedur Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016, yang meliputi tahap pembinaan, pemberitahuan, hingga peringatan.
Sebagai bentuk solusi, pemerintah telah menyiapkan hunian di rumah susun bagi 15 penghuni serta dana bantuan bagi mereka yang bersikap kooperatif selama proses berlangsung.
Senior Manager Corporate & Customer Communication PAM Jaya, Gatra Vaganza, menegaskan bahwa langkah ini diambil dengan tetap mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan empati.
"Kami ingin memastikan proses berjalan baik, sekaligus mendukung kebutuhan layanan air bersih yang lebih luas bagi masyarakat Jakarta," ujar Gatra.
Langkah penataan aset ini merupakan bagian dari komitmen PAM Jaya untuk mencapai target cakupan layanan air minum perpipaan hingga 100 persen bagi warga Jakarta pada 2029 mendatang.