Pakar Hukum Tata Negara: KPU Bisa Abaikan Putusan Pengadilan Umum soal Penundaan Pemilu

Suara Moots

Senin, 06 Maret 2023 | 15:32 WIB
Pakar Hukum Tata Negara: KPU Bisa Abaikan Putusan Pengadilan Umum soal Penundaan Pemilu
Ilustrasi KPU. ([Dok. Istimewa])

Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) soal penundaan pemilu menuai pro kontra. Banyak yang menolak putusan itu dan menganggapnya keliru.

Salah satunya seperti yang disampaikan pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Johanes Tuba Helan.

Tuba Helan mengatakan, keputusan PN Jakpus terkait penundaan pemilu tidak sesuai objek gugatan tentang pelanggaran dalam verifikasi partai politik.

"Putusan itu tidak sesuai dengan objek gugatan yang berkaitan dengan hasil verifikasi partai politik yang tidak meloloskan Partai Prima sebagai peserta pemilu," katanya, Senin (6/3/2023).

Tuba Helan mengungkapkan, putusan hakim semestinya berkaitan dengan objek gugatan. Artinya jika gugatan diterima berarti putusan menyatakan Partai Prima sebagai peserta Pemilu 2024.

Jika ditolak, dia melanjutkan, maka keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah benar dan Partai Prima tetap dianulir jadi peserta Pemilu 2024.

"Apabila pengadilan memutus bahwa verifikasi Partai Prima melanggar hukum maka yang dihukum adalah KPU, bukan menunda pemilu yang merupakan kepentingan nasional," katanya.

Menurut dia, putusan hakim PN Jakpus tersebut tidak sesuai dan melebihi kewenangan sesuai undang-undang. 

Pengadilan negeri, kata dia, tidak berwenang memutuskan pemilu ditunda atau dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan.

baca juga

"Pengaturan mengenai pemilu masuk dalam ranah hukum publik, sedangkan gugatan berada dalam ranah hukum privat," katanya.

Tuba Helan menambahkan, putusan PN Jakpus saat ini belum berkekuatan hukum tetap sehingga belum bisa dieksekusi.

Putusan itu, kata dia, hanya bisa dibantah melalui upaya hukum banding. 

Namun, jika nantinya sudah berkekuatan hukum tetap dan isi putusan tetap menunda penyelenggaraan pemilu, maka KPU tidak perlu melaksanakannya.

"KPU bisa mengabaikannya karena arena bukan kompetensi pengadilan umum untuk menunda pemilu," katanya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Keras! Hasto: PDIP Tak Menoleransi Setiap Upaya Penundaan Pemilu

Keras! Hasto: PDIP Tak Menoleransi Setiap Upaya Penundaan Pemilu

Moots | Senin, 06 Maret 2023 | 15:23 WIB

'Bantai' Partai Prima, PDIP Tak Sudi Toleransi ke Segala Upaya Penundaan Pemilu 2024

'Bantai' Partai Prima, PDIP Tak Sudi Toleransi ke Segala Upaya Penundaan Pemilu 2024

Kotak Suara | Senin, 06 Maret 2023 | 15:22 WIB

Ganjar Pranowo Komentari Soal Penundaan Pemilu: Keputusan Itu Aneh

Ganjar Pranowo Komentari Soal Penundaan Pemilu: Keputusan Itu Aneh

Jawa Tengah | Senin, 06 Maret 2023 | 14:50 WIB

Terkini

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok

Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:07 WIB

PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya

PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:06 WIB

1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa

1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa

Jogja | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:51 WIB

3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia

3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×