Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) soal penundaan pemilu menuai pro kontra. Banyak yang menolak putusan itu dan menganggapnya keliru.
Salah satunya seperti yang disampaikan pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Johanes Tuba Helan.
Tuba Helan mengatakan, keputusan PN Jakpus terkait penundaan pemilu tidak sesuai objek gugatan tentang pelanggaran dalam verifikasi partai politik.
"Putusan itu tidak sesuai dengan objek gugatan yang berkaitan dengan hasil verifikasi partai politik yang tidak meloloskan Partai Prima sebagai peserta pemilu," katanya, Senin (6/3/2023).
Tuba Helan mengungkapkan, putusan hakim semestinya berkaitan dengan objek gugatan. Artinya jika gugatan diterima berarti putusan menyatakan Partai Prima sebagai peserta Pemilu 2024.
Jika ditolak, dia melanjutkan, maka keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah benar dan Partai Prima tetap dianulir jadi peserta Pemilu 2024.
"Apabila pengadilan memutus bahwa verifikasi Partai Prima melanggar hukum maka yang dihukum adalah KPU, bukan menunda pemilu yang merupakan kepentingan nasional," katanya.
Menurut dia, putusan hakim PN Jakpus tersebut tidak sesuai dan melebihi kewenangan sesuai undang-undang.
Pengadilan negeri, kata dia, tidak berwenang memutuskan pemilu ditunda atau dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan.
Baca Juga: Keras! Hasto: PDIP Tak Menoleransi Setiap Upaya Penundaan Pemilu
"Pengaturan mengenai pemilu masuk dalam ranah hukum publik, sedangkan gugatan berada dalam ranah hukum privat," katanya.
Tuba Helan menambahkan, putusan PN Jakpus saat ini belum berkekuatan hukum tetap sehingga belum bisa dieksekusi.
Putusan itu, kata dia, hanya bisa dibantah melalui upaya hukum banding.
Namun, jika nantinya sudah berkekuatan hukum tetap dan isi putusan tetap menunda penyelenggaraan pemilu, maka KPU tidak perlu melaksanakannya.
"KPU bisa mengabaikannya karena arena bukan kompetensi pengadilan umum untuk menunda pemilu," katanya. [Antara]