Pakar Hukum Tata Negara: KPU Bisa Abaikan Putusan Pengadilan Umum soal Penundaan Pemilu

Suara Moots

Senin, 06 Maret 2023 | 15:32 WIB
Pakar Hukum Tata Negara: KPU Bisa Abaikan Putusan Pengadilan Umum soal Penundaan Pemilu
Ilustrasi KPU. ([Dok. Istimewa])

Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) soal penundaan pemilu menuai pro kontra. Banyak yang menolak putusan itu dan menganggapnya keliru.

Salah satunya seperti yang disampaikan pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Johanes Tuba Helan.

Tuba Helan mengatakan, keputusan PN Jakpus terkait penundaan pemilu tidak sesuai objek gugatan tentang pelanggaran dalam verifikasi partai politik.

"Putusan itu tidak sesuai dengan objek gugatan yang berkaitan dengan hasil verifikasi partai politik yang tidak meloloskan Partai Prima sebagai peserta pemilu," katanya, Senin (6/3/2023).

Tuba Helan mengungkapkan, putusan hakim semestinya berkaitan dengan objek gugatan. Artinya jika gugatan diterima berarti putusan menyatakan Partai Prima sebagai peserta Pemilu 2024.

Jika ditolak, dia melanjutkan, maka keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah benar dan Partai Prima tetap dianulir jadi peserta Pemilu 2024.

"Apabila pengadilan memutus bahwa verifikasi Partai Prima melanggar hukum maka yang dihukum adalah KPU, bukan menunda pemilu yang merupakan kepentingan nasional," katanya.

Menurut dia, putusan hakim PN Jakpus tersebut tidak sesuai dan melebihi kewenangan sesuai undang-undang. 

Pengadilan negeri, kata dia, tidak berwenang memutuskan pemilu ditunda atau dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan.

baca juga

"Pengaturan mengenai pemilu masuk dalam ranah hukum publik, sedangkan gugatan berada dalam ranah hukum privat," katanya.

Tuba Helan menambahkan, putusan PN Jakpus saat ini belum berkekuatan hukum tetap sehingga belum bisa dieksekusi.

Putusan itu, kata dia, hanya bisa dibantah melalui upaya hukum banding. 

Namun, jika nantinya sudah berkekuatan hukum tetap dan isi putusan tetap menunda penyelenggaraan pemilu, maka KPU tidak perlu melaksanakannya.

"KPU bisa mengabaikannya karena arena bukan kompetensi pengadilan umum untuk menunda pemilu," katanya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Keras! Hasto: PDIP Tak Menoleransi Setiap Upaya Penundaan Pemilu

Keras! Hasto: PDIP Tak Menoleransi Setiap Upaya Penundaan Pemilu

Moots | Senin, 06 Maret 2023 | 15:23 WIB

'Bantai' Partai Prima, PDIP Tak Sudi Toleransi ke Segala Upaya Penundaan Pemilu 2024

'Bantai' Partai Prima, PDIP Tak Sudi Toleransi ke Segala Upaya Penundaan Pemilu 2024

Kotak Suara | Senin, 06 Maret 2023 | 15:22 WIB

Ganjar Pranowo Komentari Soal Penundaan Pemilu: Keputusan Itu Aneh

Ganjar Pranowo Komentari Soal Penundaan Pemilu: Keputusan Itu Aneh

Jawa Tengah | Senin, 06 Maret 2023 | 14:50 WIB

Terkini

Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam

Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 07:13 WIB

Ulasan Film The Furious: Badai Aksi Tanpa Ampun yang Berkelas Dunia!

Ulasan Film The Furious: Badai Aksi Tanpa Ampun yang Berkelas Dunia!

Your Say | Senin, 22 Juni 2026 | 07:00 WIB

Kunjungan Gibran ke Asmat, Pantau Museum hingga Pembangunan Gereja

Kunjungan Gibran ke Asmat, Pantau Museum hingga Pembangunan Gereja

Foto | Senin, 22 Juni 2026 | 07:00 WIB

Calon Dirtek Timnas Indonesia: Cristiano Ronaldo Cuma Bawa Masalah

Calon Dirtek Timnas Indonesia: Cristiano Ronaldo Cuma Bawa Masalah

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 07:00 WIB

Terpopuler: HP Rp1,2 Jutaan Terbaik Juni 2026, 5 Rekomendasi Solar Panel untuk Rumah

Terpopuler: HP Rp1,2 Jutaan Terbaik Juni 2026, 5 Rekomendasi Solar Panel untuk Rumah

Tekno | Senin, 22 Juni 2026 | 06:50 WIB

Terpopuler: Cushion Anti Luntur saat Berkeringat, Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026

Terpopuler: Cushion Anti Luntur saat Berkeringat, Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 06:35 WIB

Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?

Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 06:30 WIB

Panas! Conceicao Tegaskan Pemain Portugal Tak Wajib Layani Cristiano Ronaldo

Panas! Conceicao Tegaskan Pemain Portugal Tak Wajib Layani Cristiano Ronaldo

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 06:00 WIB

Sindiran Pedas Presiden Brasil: Neymar Satu-satunya Pemain WFH di Piala Dunia 2026

Sindiran Pedas Presiden Brasil: Neymar Satu-satunya Pemain WFH di Piala Dunia 2026

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 05:00 WIB

Real Madrid Didesak Salip Arsenal Rekrut Rekan Calvin Verdonk Berbandrol Rp1 Triliun

Real Madrid Didesak Salip Arsenal Rekrut Rekan Calvin Verdonk Berbandrol Rp1 Triliun

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 04:37 WIB