'Bantai' Partai Prima, PDIP Tak Sudi Toleransi ke Segala Upaya Penundaan Pemilu 2024

Ruth Meliana

Senin, 06 Maret 2023 | 15:22 WIB
'Bantai' Partai Prima, PDIP Tak Sudi Toleransi ke Segala Upaya Penundaan Pemilu 2024
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat membuka Seminar Daulat Pangan Wujudkan Kesejahteraan Petani & Konsolidasi Program Mari Sejahterakan Petani (MSPI) di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023). [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - PDI Perjuangan dengan tegas menyatakan sikap untuk menolak penundaan Pemilu 2024. Partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri ini juga ogah memberikan toleransi kepada pihak-pihak yang berupaya membuat pesta demokrasi mendatang menjadi mundur.

Sikap tegas partai berlambang banteng ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Ia mengatakan, pihaknya akan terus melawan mereka yang berusaha melakukan penundaan Pemilu 2024. Ini sesuai perintah Ketum PDIP Megawati yang ingin memegang teguh konstitusi.

"Sikap PDIP sangat jelas (soal penundaan Pemilu). Secara langsung Ibu Megawati memberikan arahan bahwa PDIP kokoh pada jalan konstitusi," tegas Hasto melalui keterangan resminya di Jakarta, Senin (6/3/2023).

"(PDIP) tidak menoleransi setiap upaya yang mau mencoba melakukan penundaan pemilu, baik menggunakan celah hukum atau pun yang lain," sambungnya.

Hasto menjelaskan bahwa Megawati telah memberikan instruksi langsung kepada partainya untuk tetap tegak lurus pada aturan main konstitusi terkait pemilu.

Itu disampaikan untuk menanggapi keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memuat amar putusan penundaan pemilu dalam putusan terhadap gugatan Partai Prima.

Dalam kesempatan ini, Hasto mengkritik Partai Prima sebenarnya tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan sengketa ke PN Jakarta Pusat. Apalagi sampai terbit keputusan soal penundaan Pemilu 2024 yang sesuai jadwal pencoblosan dilakukan pada 14 Februari 2024.

"Celah hukum yang dipakai oleh Partai Prima itu sama sekali tidak sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan tidak menghormati proses demokratisasi yang dijalankan secara terlembaga, yaitu proses pemilu yang dijalankan secara periodik (lima tahun sekali)," jelasnya.

Selain itu, lanjut Hasto, pengadilan negeri juga tidak memiliki kewenangan dalam menangani sengketa penetapan partai politik peserta pemilu. Pasalnya, kewenangan itu sudah diatur menjadi ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

baca juga

"Untuk masuk SD saja memerlukan syarat-syarat, apalagi ini mau ikut pemilu yang syaratnya sudah diatur dalam undang-undang," kata Hasto.

Dia pun meminta partai politik yang belum lolos menjadi peserta pemilu, seperti Partai Prima, untuk memperbaiki diri. Sebab, tambahnya, masih ada kesempatan untuk ikut pada pemilu selanjutnya dengan memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang.

Ketika partai politik yang oleh otoritas berwenang, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), dinyatakan tidak memenuhi syarat lalu menguji sengketa ke Bawaslu dan tetap dinyatakan tak lolos, maka seharusnya partai tersebut memperbaiki diri agar ke depan bisa lolos pemilu.

"Bukan dengan cara menggugat ke pengadilan negeri yang bukan ranah kewenangannya," tandas Hasto. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hasto Kristiyanto: Partai Juga Harus Membuka Diri Terhadap Tokoh-tokoh yang Berkesesuaian

Hasto Kristiyanto: Partai Juga Harus Membuka Diri Terhadap Tokoh-tokoh yang Berkesesuaian

Sulsel | Senin, 06 Maret 2023 | 15:06 WIB

Arahan Megawati, PDIP Tolak Penundaan Pemilu

Arahan Megawati, PDIP Tolak Penundaan Pemilu

Tantrum | Senin, 06 Maret 2023 | 14:58 WIB

Ganjar Pranowo Komentari Soal Penundaan Pemilu: Keputusan Itu Aneh

Ganjar Pranowo Komentari Soal Penundaan Pemilu: Keputusan Itu Aneh

Jawa Tengah | Senin, 06 Maret 2023 | 14:50 WIB

Ketua Komisi Yudisial Janji Tindak Lanjut Laporan terhadap Hakim PN Jakpus atas Putusan Tunda Pemilu

Ketua Komisi Yudisial Janji Tindak Lanjut Laporan terhadap Hakim PN Jakpus atas Putusan Tunda Pemilu

Kotak Suara | Senin, 06 Maret 2023 | 14:44 WIB

KY Segera Periksa Hakim PN Yang Putuskan Pemilu Ditunda

KY Segera Periksa Hakim PN Yang Putuskan Pemilu Ditunda

Tantrum | Senin, 06 Maret 2023 | 14:31 WIB

Jokowi Dukung KPU Banding Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu: Timbulkan Pro Kontra

Jokowi Dukung KPU Banding Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu: Timbulkan Pro Kontra

Moots | Senin, 06 Maret 2023 | 14:17 WIB

Terkini

Penantian 1 Tahun Berbuah Manis, Jurnal Al-Daulah UIN Alauddin Tembus Scopus

Penantian 1 Tahun Berbuah Manis, Jurnal Al-Daulah UIN Alauddin Tembus Scopus

Sulsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 14:23 WIB

AIESEC in UI Hadirkan Global Village Summer 2026, Kenalkan Keberagaman dan Peduli Lingkungan

AIESEC in UI Hadirkan Global Village Summer 2026, Kenalkan Keberagaman dan Peduli Lingkungan

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 14:20 WIB

5 Rekomendasi Bedak untuk Wanita Usia 40 Tahun ke Atas yang Tidak Memperjelas Kerutan sesuai Review

5 Rekomendasi Bedak untuk Wanita Usia 40 Tahun ke Atas yang Tidak Memperjelas Kerutan sesuai Review

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 14:20 WIB

Salah Alamat, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Pindah Praperadilan ke PN Jakpus, Digelar 12 Agustus

Salah Alamat, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Pindah Praperadilan ke PN Jakpus, Digelar 12 Agustus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 14:19 WIB

Apa Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Mengukur Tekanan Darah? Ini 3 Pilihan Mulai Rp2 Jutaan

Apa Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Mengukur Tekanan Darah? Ini 3 Pilihan Mulai Rp2 Jutaan

Tekno | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 14:18 WIB

45 Persen Konsumsi Nasional Dikuasai 20 Persen Orang Kaya, Sisanya Tetap Hidup Miskin

45 Persen Konsumsi Nasional Dikuasai 20 Persen Orang Kaya, Sisanya Tetap Hidup Miskin

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 14:16 WIB

Jangan Cuma Mengeluh, GSI Dorong Generasi Muda Jadi Solusi bagi Daerah

Jangan Cuma Mengeluh, GSI Dorong Generasi Muda Jadi Solusi bagi Daerah

Jawa Tengah | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 14:15 WIB

Marc Marquez Waspadai Tantangan Besar di GP Inggris 2026, Ini Penyebabnya

Marc Marquez Waspadai Tantangan Besar di GP Inggris 2026, Ini Penyebabnya

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 14:15 WIB

Penembakan Brutal Sekolah Nonthaburi Thailand, 7 Orang Tewas

Penembakan Brutal Sekolah Nonthaburi Thailand, 7 Orang Tewas

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 14:13 WIB

Nama Norman Joesoef Menguat Jadi Wamenhan, Komisi I DPR: Tunggu Pengumuman Presiden

Nama Norman Joesoef Menguat Jadi Wamenhan, Komisi I DPR: Tunggu Pengumuman Presiden

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 14:10 WIB

×