Ramadhan menyatakan Polri tidak memberikan toleransi kepada para oknum yang memungut biaya dalam perekrutan calon-calon siswa.
Karena itu, lima orang yang diduga telah melanggar dalam perekrutan calon-calon siswa di Polda Jawa Tengah telah dilakukan sidang disiplin dan sidang kode etik.
"Tentu Polri tidak mentolerir, sekali lagi, bahwa Polri merekrut calon-calon siswa dengan konsep yang benar-benar bersih," ucapnya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, lima oknum polisi di Jawa Tengah terlibat dalam praktik percaloan penerimaan Bintara Polri pada seleksi tahun 2022.
Adapun kelima oknum tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy, dalam keterangan yang diterima di Semarang, Jumat (3/3), mengatakan kelima oknum tersebut terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri.