Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap DPR segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ini untuk memudahkan proses penanganan tindak pidana korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat ditemui usai meninjau Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
"RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar segera diselesaikan oleh DPR," kata Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menjelaskan pembahasan RUU Perampasan Aset masih berjalan di DPR.
Kepala Negara berharap UU Perampasan Aset akan memudahkan penindakan tindak pidana korupsi.
Pengesahan UU tersebut dapat memberikan payung hukum yang jelas dalam perampasan aset koruptor setelah terbukti.
"Saya harapkan dengan UU Perampasan Aset itu akan memudahkan proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas," kata Jokowi.
Adapun RUU Perampasan Aset sebelumnya disinggung Menkopolhukam Mahfud MD yang meminta Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023), Mahfud menilai UU Perampasan Aset dapat memudahkan untuk penanganan dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu.
Mengenai itu, Bambang Pacul menjelaskan RUU Perampasan Aset bisa disahkan setelah para ketua umum partai menyetujui.
Ia menyebut, semua anggota DPR patuh pada 'bos' masing-masing. Karena itu, dia menyarankan pemerintah sebaiknya melobi ketua umum partai.