Beberapa waktu lalu publik dibuat geger dengan postingan sebuah akun base di Twitter yang berisi foto status Whatsapp seseorang dengan narasi baju sitaan diduga dibawa pulang oleh oknum polisi.
Pada 30 Maret 2023, sebuah akun base Twitter @Askrlfess mencuitkan soal dugaan polisi membawa pulang baju sitaan.
"[Askrl] Bayangin bayangmu disita terus dikasih ke orang orang. Padahal kamu sendiri ngurus izinnya ribet wkkwkwk," cuit akun tersebut.
Pada cuitan itu juga diunggah foto puluhan baju impor bekas alias balpress yang disita aparat kepolisian. Dalam foto juga terdapat narasi sebagai berikut,
"Ngakak bngt punya aa katanya" gausah beli baju lebaran. Di kantor banyak brng2 sitaan nnti d bawa pulang, resiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini,"
Cuitan itu pun viral dan jadi perhatian publik. Kekinian polisi kemudian mengusut cuitan tersebut. Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, tiga orang dijadikan tersangka untuk kasus tersebut.
Satu dari tiga tersangka tersebut ternyata adalah admin dari akun Twitter @Askrlfess yakni IAS. Polisi menangkap IAS di Cebongan, Salatiga, Jawa Tengah.
Menurut keterangan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, dari penangkapan IAS ini polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menangkap EW di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Menurut Kombes Auliansyah, awalnya EW menghubungi akun yang dikelola IAS via direct message untuk meneruskan cuitan yang kemudian viral tersebut.
Baca Juga: Wow! Pamela Safitri Unggah Video Hot dengan Balutan Pakaian Seksi, Payudaranya Disebut Suntikan
Sekedar informasi, akun base di Twitter dikelola oleh admin dengan sistem bot. Apa itu sistem bot? bot kerap dimanfaatkan pengguna untuk membuat akun yang bisa menayangkan tweet secara otomatis dan terjadwal, berdasarkan program yang telah ditentukan sebelumnya.
Setelah menangkap IAS dan EW, polisi juga menangkap AM di Sukabumi, Jawa Barat. AM disebut polisi sebagai orang yang membuat status Whatsapp soal dugaan oknum mengambil baju sitaan.
Dari penjelasan pihak kepolisian, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Terkait kebenaran apakah ada polisi yang mengambil baju sitaan, pihak kepolisian sudah menjelsakan bahwa tidak ada anggotanya yang membawa pulang baju bekas impor yang disita.
Penangkapan admin Twitter @Askrlfess mengundang kritik pedas dari warganet. Mereka menyayangkan sikap polisi yang malah menangkap admin Twitter dengan sistem bot tersebut.
"Gajelasss, admin menfess kenapa ditangkep juga hei, apa polisi2 ini gapaham cara kerja bot twitter yah hahaha," kritik salah satu netizen.