moots

AG 5 Kali Berhubungan Seks dengan Mario Dandy, Warganet: Jangan Panggil Aku Anak Kecil, Paman!

Suara Moots Suara.Com
Selasa, 11 April 2023 | 08:18 WIB
AG 5 Kali Berhubungan Seks dengan Mario Dandy, Warganet: Jangan Panggil Aku Anak Kecil, Paman!
Pelaku anak AG saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/3/2023). ([ANTARA/Luthfia Miranda Putri])

Fakta persidangan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina dengan tersangka AG (15) mengungkap hal cukup mengejutkan publik.

AG menurut keterangan dari Hakim Tunggal Sri Wahyuni membongkar akar dari masalah penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David Ozora. 

Kepada Mario Dandy, AG mengaku bahwa ia telah diperkosa oleh David Ozora. Namun fakta persidangan mengungkap hal sebaliknya. 

"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak ini tidak mengalami trauma," kata Sri Wahyuni seperti dikutip dari Suara.com

Menurut Sri Wahyuni, AG telah melakukan hubungan seks dengan Mario Dandy sebanyak 5 kali. Sontak saja rekaman suara hakim membacakan fakta ini jadi viral di media sosial. 

Sejumlah netizen pun memberikan komentar pedas yang ditujukan kepada AG. 

"pacaran baru satu bulan tapi udah main sampe 5kalii, udah bener” jadii," cuit salah satu akun Twitter. 

"15 tahun gua baru diajarin bawa motor supra, ini udah staycation," sambung akun lainnya.

"Jangan panggil aku anak kecil paman!" timpal akun lainnya.

Baca Juga: Tok! AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Rekam Jejak Mantan Kekasih Mario Dandy hingga Berujung Penjara

"Ya nakal nakal ya aku dlu Paling berantem doang. Lah pergaulan sekarang ngeri,"

Sebelumnya, AG divonis 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," kata Hakim tunggal, Sri Wayhuni Batubara seperti dikutip dari Suara.com

Vonis dari Hakim Sri ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa yakni menjalani pembinaan selama 4 tahun di LPKA. 

Hakim Sri menyebut bahwa AG terbukti secara sah bersalah melakukam penganiayaan terhadap David. Vonis itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI