moots

Fortuner Halangi Mobil Ambulance yang Bawa Jenazah, Ada Netizen Kasih Komentar: Emang Kalau Telat Jenazah Hidup Lagi?

Suara Moots Suara.Com
Jum'at, 14 April 2023 | 13:40 WIB
Fortuner Halangi Mobil Ambulance yang Bawa Jenazah, Ada Netizen Kasih Komentar: Emang Kalau Telat Jenazah Hidup Lagi?
Fortuner Halangi Ambulance (Twitter.)

Beredar video yang menujukkan aksi arogan pengendara mobil Fortuner. Pengendara mobil Fortuner dalam video yang viral itu tampak menghadang mobil jenazah yang sedang bawa jenazah. 

Dalam video yang dibagikan akun Twitter @Midjan_La_2 terlihat mobil Fortuner warna hitam berusaha mendahului mobil jenzah tersebut.

Saat sudah berada di depan mobil jenazah, pengendara Fortuner tak memberikan jalan. Padahal kondisi jalan saat itu sangat lengang. 

Meski sirine mobil jenazah sudah meraung-raung, pengendara Fortuner tetap enggan untuk memberikan jalan kepada mobil jenazah. 

"Nah menghalangi ambulance yang sedang membawa jenazah," kata si perekam video. 

Menurut perekam video bahwa ambulance yang membawa jenazah itu akan menuju ke Lampung

"Ini masih di Tol Jakarta, menghalangi ambulance, memperlambat ambulance," sambung si perekam video. 

Sontak aja video ini pun membuat geram publik. Namun ada juga netizen yang malah berkomentar seperti ini. 

"Kadang Mobil jenazah juga arogan, padahal ga perlu buru2 juga. Emang kalau telat dikubur takutnya jenazah hidup lagi," cuit akun @wis***

Baca Juga: Gadis Berparas Cantik yang Viral Ternyata Bukan Pelaku Maling Motor, Ia Terpengaruh Pil Koplo

Netizen pun dengam geram memberikan kritik kepada cuitan tersebut. 

"bukan masalah hidup lg, org meninggal itu harus segera di kebumikan. coba baca aturannya soal ambulance yg bawa jenazah," jawab akun lainnya. 

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 terkait pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

(a) Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

(b) ambulans yang mengangkut orang sakit;

(c) Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas; (d) Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI