CEK FAKTA: Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Mario Dandy Dituntut Vonis Mati

Suara Moots

Kamis, 20 April 2023 | 08:37 WIB
CEK FAKTA: Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Mario Dandy Dituntut Vonis Mati
Ilustrasi Mario Dandy Satriyo, tersangka kasus penganiayaan David. ([Suara.com/Iqbal])

Pelaku penganiayaan David Ozora Latumahina, Mario Dandy hingga kini masih menjalani proses hukum akibat ulahnya.

Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka atas pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Meski demikian, belakangan beredar kabar Mario Dandy divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana.

"GEGER MALAM INI II MARIO DANDY DITVNTUT VON!S M4TI, TERBUKTI LAKUKAN PEMBUNVHAN BERENCANA," tulis narasi unggahan video kanal YouTube Kabar News.

Lantas benarkah Mario Dandy dituntut vonis mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana? Selangkapnya mari kita simak dalam artikel ini.

Cek Fakta: benarkah Mario Dandy dituntut vonis mati karena pembunuhan berencana? (YouTube)
Cek Fakta: benarkah Mario Dandy dituntut vonis mati karena pembunuhan berencana? (YouTube) (sumber:)

Penjelasan Cek Fakta

Video berisi klaim Mario Dandy mendapat vonis hukuman mati karena penganiayaan yang dilakukannya terhadap David Ozora diunggah akun Youtube Kabar News pada tanggal 20 Maret 2023.

Faktanya Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pelanggaran pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang telah direncanakan.

Ancaman hukuman maksimal yang bakal diterima Mario Dandy yakni 12 tahun penjara.

baca juga

Video dengan durasi 8 menit itu berisi tentang kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy dkk kepada David Ozora. 

Dalam kasus tersebut korban serta salah satu pelakunya masih di bawah umur. Salah satu yang ikut berkomentar adalah Kombes Hengky Haryadi. 

Ia menuturkan bahwa yang dilakukan Mario Dandy (menyebarkan video) merupakan bentuk pelanggaran yang tidak disadari oleh remaja tersebut.

Usai dilakukan penelusuran, video tersebut merupakan video yang pernah diupload kanal Youtube KOMPASTV dengan judul “30 menit Menegangkan! Terungkap Fakta Momen Mario Aniaya David?” pada 17 Maret lalu.

Dalam video itu merupakan wawancara Rosi Silalahi kepada Kombes Hengky Haryadi selaku Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Mario Dandy juga terbukti melanggar UU ITE. Dalam Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 3 menyebut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik bisa terancam pidana, dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara. 

Hal ini karena Mario Dandy dengan sengaja menyebarkan video penganiayaan kepada tiga orang berbeda. Sehingga menyebabkan adanya kemungkinan bertambahnya masa hukuman Mario Dandy.

Kesimpulan

Unggahan video dengan klaim bahwa Mario Dandy dituntut vonis mati karena terbukti lakukan pembunuhan berencana adalah tidak benar . 

Faktanya Mario Dandy dinyatakan sebagai tersangka atas pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Karenanya, konten yang mengklaim Mario Dandy dituntut vonis mati masuk dalam kategori konten yang dimanipulasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cek Fakta: Breaking News! Argentina Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, FIFA Buka Peluang untuk Indonesia?

Cek Fakta: Breaking News! Argentina Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, FIFA Buka Peluang untuk Indonesia?

Moots | Rabu, 19 April 2023 | 11:21 WIB

Cek Fakta: Video Panas Agnes dan Mario Dandy Wik Wik di Hotel, Rekaman dari Ponsel, Benarkah?

Cek Fakta: Video Panas Agnes dan Mario Dandy Wik Wik di Hotel, Rekaman dari Ponsel, Benarkah?

Moots | Rabu, 12 April 2023 | 11:01 WIB

AG 5 Kali Berhubungan Seks dengan Mario Dandy, Warganet: Jangan Panggil Aku Anak Kecil, Paman!

AG 5 Kali Berhubungan Seks dengan Mario Dandy, Warganet: Jangan Panggil Aku Anak Kecil, Paman!

Moots | Selasa, 11 April 2023 | 08:18 WIB

Tok! AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Rekam Jejak Mantan Kekasih Mario Dandy hingga Berujung Penjara

Tok! AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Rekam Jejak Mantan Kekasih Mario Dandy hingga Berujung Penjara

Moots | Senin, 10 April 2023 | 15:14 WIB

25 Artis Tanah Air Diduga Terlibat Kasus Pencucian Uang ayah Mario Dandy, Nama Raffi Ahmad hingga Rizky Billar Ikut Terseret

25 Artis Tanah Air Diduga Terlibat Kasus Pencucian Uang ayah Mario Dandy, Nama Raffi Ahmad hingga Rizky Billar Ikut Terseret

Moots | Senin, 03 April 2023 | 13:35 WIB

Derai Air Mata Ernie Mieke Ibunda Mario Dandy Bikin Netizen Terbelah: Ibu Ini Kelihatan Orang Baik?

Derai Air Mata Ernie Mieke Ibunda Mario Dandy Bikin Netizen Terbelah: Ibu Ini Kelihatan Orang Baik?

Moots | Senin, 03 April 2023 | 09:18 WIB

CEK FAKTA: Kejagung Turun Tangan, Mario Dandy dan Agnes Divonis Mati, Benarkah?

CEK FAKTA: Kejagung Turun Tangan, Mario Dandy dan Agnes Divonis Mati, Benarkah?

Moots | Kamis, 30 Maret 2023 | 13:56 WIB

Terkini

Update Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Malam Ini: Bergerak ke Timur, Sumsel Bersiap Terdampak

Update Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Malam Ini: Bergerak ke Timur, Sumsel Bersiap Terdampak

News | Minggu, 06 September 2026 | 23:45 WIB

Darurat Abu Vulkanik, Bupati Bogor Instruksikan Sekolah Daring dan Penyemprotan Masif

Darurat Abu Vulkanik, Bupati Bogor Instruksikan Sekolah Daring dan Penyemprotan Masif

Bogor | Minggu, 06 September 2026 | 23:30 WIB

Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada

Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada

News | Minggu, 06 September 2026 | 23:11 WIB

Terus Bertambah, 36 Penerbangan di Bandara SMB II Palembang Batal Akibat Abu Anak Krakatau

Terus Bertambah, 36 Penerbangan di Bandara SMB II Palembang Batal Akibat Abu Anak Krakatau

Sumsel | Minggu, 06 September 2026 | 23:01 WIB

Sambut Kunjungan Komisi XII DPR RI, Pertamina Tegaskan Kesiapan Kilang Plaju Kawal Mandatori B50

Sambut Kunjungan Komisi XII DPR RI, Pertamina Tegaskan Kesiapan Kilang Plaju Kawal Mandatori B50

Sumsel | Minggu, 06 September 2026 | 22:36 WIB

Bogor Diselimuti Abu Vulkanik, 11 Sektor Damkar Lakukan Penyemprotan Light Water Spray Masif

Bogor Diselimuti Abu Vulkanik, 11 Sektor Damkar Lakukan Penyemprotan Light Water Spray Masif

Bogor | Minggu, 06 September 2026 | 22:29 WIB

BRI: Teknologi Digital Harus Bantu Generasi Muda Kelola Keuangan

BRI: Teknologi Digital Harus Bantu Generasi Muda Kelola Keuangan

Surakarta | Minggu, 06 September 2026 | 22:27 WIB

BRI Dorong Generasi Muda Kelola Penghasilan untuk Bangun Aset Masa Depan

BRI Dorong Generasi Muda Kelola Penghasilan untuk Bangun Aset Masa Depan

Malang | Minggu, 06 September 2026 | 22:24 WIB

BRI Dorong Financial Growth Mindset Bagi Masa Depan Generasi Muda

BRI Dorong Financial Growth Mindset Bagi Masa Depan Generasi Muda

Kaltim | Minggu, 06 September 2026 | 22:21 WIB

BRI: Semakin Awal Menabung dan Investasi, Semakin Panjang Waktu Bangun Aset

BRI: Semakin Awal Menabung dan Investasi, Semakin Panjang Waktu Bangun Aset

Kalbar | Minggu, 06 September 2026 | 22:18 WIB

×