Jalan rusak di Kota Bandar Lampung baru akan diperbaiki jika kerusakannya sudah mencapai 40 persen. Hal ini yang diungkapkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkot Bandarlampung.
"Kalau untuk melakukan perbaikan jalan, baru dilakukan bila kerusakan telah capai 40 persen," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung Iwan Gunawan di Bandarlampung seperti dikutip dari Antara.
Ditambahkan oleh Iwan Gunawan, bahwa untuk tahun ini pihahkany telah mendapat aduan sebanyak 200 terkait rusaknya jalan di kota Lampung yang tersebar di 20 kecamatan.
"Kalau berdasarkan LPSE sudah ada 200 jalan lingkungan dan kota yang sudah masuk. Bahkan sebagian sudah tender dan sudah ada yang proses pembuatan kontrak," kata dia.
Dia pun mengungkapkan bahwa guna peningkatan ruas-ruas jalan yang rusak tersebut pemerintah daerah telah menganggarkan dana kurang lebih sebesar Rp100 miliar pada tahun 2023 ini.
"Kami juga melakukan survei guna melihat seberapa jauh kerusakan jalan di masing-masing kecamatan," kata dia.
Dia pun mengatakan bahwa apabila dalam pelaksanaannya keadaan darurat atau mendesak maka kemungkinan yang akan diambil yakni mengalihkan anggaran lainnya guna peningkatan jalan.
"Tapi catatannya bila keadaan mendesak baru bisa anggaran digeser guna peningkatan infrastruktur sebagaimana arahan Presiden dan itu juga tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa," kata dia.
Sebelumnya diberitakan sejumlah ruas jalan di Kota Bandarlampung rusak, seperti akses jalan menuju kawasan Bendungan Sumur Putri, di jalan Saleh Raja Kusuma Yudha, Telukbetung Selatan, Bandarlampung.
Baca Juga: Dipanggil Sejak Pekan Lalu, Kadinkes Lampung Reihana Akhirnya Tiba di KPK, Begini Gayanya
Kemudian, akses jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, di Jalan Raya Morotai, Sukarame 2, Teluk Betung Barat, Bandarlampung, mengalami kerusakan di beberapa titik.