Kabar mengenai salah satu peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin mempermasalahkan Muhammadiyah yang memutuskan Idul Fitri 1444 H belakangan sempat menyita perhatian publik.
Andi Pangerang Hasanuddin bahkan menyebut 'halalkan darah Muhammadiyah karena perbedaan penentuan 1 Syawal 1444 H atau hari Raya Idul Fitri.
Belakangan beredar klaim jutaan santri Muhammadiyah banjiri Jakarta siap mati membela Muhammadiyah. “MALAM INI JUTAAN SANTRI MUHAMMADIYAH BAJIRI JAKARTA,” tulis narasi unggahan video yang diunggah kanal YouTube Ruang Indonesia.
Lantas benarkan klaim jutaan santri Muhammadiyah banjiri Jakarta siap mati membela Muhammadiyah? selengkapnya akan terjawab melalui artikel ini.
Penjelasan Cek Fakta
Video berisi klaim jutaan santri Muhammadiyah banjiri Jakarta siap mati membela Muhammadiyah diunggah kanal YouTube Ruang Indonesia pada 29 April 2023.
Video yang hingga kini telah ditonton 47 ribu kali itu disertai gambar thumbnail video dituliskan bahwa mereka siap mati untuk membela Muhammadiyah.
Nemun, setelah menyaksikan video tersebut hingga akhir, tidak ada informasi yang menjelaskan mengenai aksi pembelaan yang disebutkan pada klaim video.
Narator dalam video hanya membacakan artikel yang diunggah Detik dengan judul “Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Dipolisikan di Jombang”.
Baca Juga: CEK FAKTA: Kadinkes Lampung Dimiskinkan, Mahfud MD: Copot dan Tahan!
Pemberitaan yang diunggah 25 April 2023 ini berisi tentang Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Jombang yang melaporkan peneliti astronomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ke polisi.
Peneliti BRIN Andi dilaporkan buntut komentar dengan ancaman ‘halalkan darah semua Muhammadiyah’ di media sosial.
Bareskrim Polri saat ini telah menetapkan Andi sebagai tersangka dan menahannya buntut dari komentarnya tersebut.
Andi ditangkap pada Minggu, 30 April 2023 lalu. Peneliti BRIN itu diamankan di sebuah rumah kos di Jombang, Jawa Timur.
Sementara itu, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menjelaskan Andi Pangerang dijerat dengan Undang-Undang ITE.
Kesimpulan