Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menunjuk Wasekjen NasDem Hermawi Taslim sebagai Plt Sekjen NasDem menggantikan Johnny G Plate.
Plate yang juga Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) ditahan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS).
Terkait status keanggotaan Plate sebaga kader NasDem, Surya Paloh menegaskan tidak memecat yang bersangkutan.
NasDem, kata Paloh, mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menanti proses pendalaman hukum.
"Terkait dengan status Johnny Gerald Plate sebagai Sekjen DPP Partai Nasdem, Partai Nasdem menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan dengan mengacu pada azas praduga tak bersalah dengan mendalami proses hukum," ujar Surya Paloh dalam keterangannya, Kamis (18/5/2023).
Surya Paloh menegaskan bahwa partainya senantiasa menghormati setiap proses hukum yang berlangsung.
Hanya saja, ia mendesak agar proses hukum terhadap Johnny G Plate wajib bebas dari intervensi politik dan tekanan kekuasaan.
"Menginstruksikan kepada seluruh kader dan jajaran pengurus di seluruh tingkatan untuk tidak terpancing terhadap segala bentuk provokasi terkait kasus ini," tuturnya.
"Fokuslah pada kerja-kerja organisasi dan politik partai utamanya dalam rangka pemenangan Pemilu 2024 mendatang," imbuh Surya Paloh.
Baca Juga: Johnny G Plate Ditangkap Karena Korupsi, Surya Paloh Bicara Nasib Anies Baswedan dan NasDem
Sebelum jadi tersangka, Johnny G Plate diperiksa sebagai saksi untuk yang ketiga kalinya. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB, Rabu (17/5/2023).
Sebelumnya, Sekjen NasDem itu juga pernah diperiksa pada tanggal 14 Februari dan 15 Maret, dengan kapasitas sebagai saksi.
Pada pemeriksaan yang ketiga kalinya, penyidik meminta klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan dari BPKP yang menyebut kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun.
"Kerugiannya sekitar Rp 8 triliun lebih ya. Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami kami tetapkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.
Atas kasus korupsi BTS ini, Johnny G Plate langsung ditahan. Saat keluar dari gedung Kejagung untuk ditahan di Rutan Salemba, Plate mengenakan rompi tahanan berwarna pink.