Sudah Jadi Tersangka, Sekretaris MA Tak Ditahan Usai Diperiksa KPK 7 Jam

Suara Moots Suara.Com
Kamis, 25 Mei 2023 | 06:21 WIB
Sudah Jadi Tersangka, Sekretaris MA Tak Ditahan Usai Diperiksa KPK 7 Jam
Sekretaris MA Hasbi Hasan (kanan) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (24/5/2023). ([ANTARA])

KPK tidak menahan Sekretaris MA (Mahkamah Agung) Hasbi Hasan yang diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Rabu (24/5/2023).

Hasbi keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 17.00 WIB usai menjalani pemeriksaan selama hampir 7 jam.

Tak banyak komentar yang diberikan Hasbi soal pemeriksaan yang dilakukan penyidik lembaga antirasuah tersebut. 

Ia hanya mengatakan akan kooperatif dengan proses hukum yang berjalan di KPK.

"Saya sebagai warga negara terkait pertanyaan penyidik, ya silakan tanya (tim penyidik). Saya tidak mungkin melaporkan prosesnya," kata Hasbi.

Sama seperti Sekretaris MA Hasbi Hasan, eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto juga tidak ditahan meski sudah jadi tersangka.

Dadan selesai diperiksa sekitar pukul 17.20 WIB dan tidak banyak berkomentar soal pemeriksaannya.

"Tanya ke penyidiknya," ujar Dadan di Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya KPK pada Rabu (10/5) telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: CEK FAKTA: Diperiksa KPK 12 Jam, Ganjar Pranowo Ngaku Dana 300T untuk Bayar Buzzer Serang Anies

Meski demikian, Ali belum bersedia membeberkan identitas kedua tersangka tersebut maupun peran, konstruksi perkara, dan pasal yang disangkakan.

Hal tersebut, kata dia, akan diumumkan setelah alat bukti dinyatakan lengkap dan penyidikan telah rampung.

"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," ujarnya.

KPK hingga saat ini telah menetapkan 17 orang tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Mereka yang telah diumumkan, yakni Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo (EW), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS), Hakim Yustisial nonaktif Prasetio Nugroho (PN), dan Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh.

Tersangka lainnya, Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati (SD), Hakim Yudisial nonaktif atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI