Perlawanan Teddy Minahasa Usai Dipecat dari Polri, Banding Putusan PTDH

Suara Moots | Suara.com

Rabu, 31 Mei 2023 | 06:02 WIB
Perlawanan Teddy Minahasa Usai Dipecat dari Polri, Banding Putusan PTDH
Irjen Teddy Minahasa jalani sidang kasus peredaran narkoba. ([Suara.com/Alfian Winanto])

Irjen Teddy Minahasa menyatakan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepadanya oleh Komisi Kode Etik Polri.

Teddy Minahasa dipecat dari Polri terkait kasus peredaran narkoba. 

Sidang kode etik Irjen Teddy Minahasa berlangsung selama kurang lebih 13 jam, mulai pukul 09.00 sampai dengan 22.30 WIB.

Komisi Kode Etik Polri menyatakan Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf C Pasal 8 huruf C angka-1, Pasal 10 ayat (1) huruf D, Pasal 10 ayat (1) huruf F, Pasal 10 ayat (2) huruf H, Pasal 11 ayat (1) huruf H, dan Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

"Atas putusan ini pelanggar menyatakan banding," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (30/5/2023) malam.

Selain dipecat, Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika kepada mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut. 

Yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Dalam putusan tersebut, juga disampaikan wujud perbuatan yang dilakukan Irjen Teddy Minahasa.

Yakni telah memerintahkan AKPB Dody Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 41,4 kg.

Barang bukti itu merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat 5 kg.

"Serta memerintah untuk menyerahkan sabu-sabu seberat 5 kg kepada saudar LP alias AN untuk dijual," kata Ramadhan.

Diketahui, Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada hari Selasa (9/5/2023).

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Irjen Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tak Terima Dipecat dari Polri, Irjen Teddy Minahasa Nyatakan Banding

Tak Terima Dipecat dari Polri, Irjen Teddy Minahasa Nyatakan Banding

News | Selasa, 30 Mei 2023 | 23:43 WIB

Polri Resmi Pecat Teddy Minahasa Buntut Kasus Tilep dan Edarkan 5 Kilogram Barbuk Sabu

Polri Resmi Pecat Teddy Minahasa Buntut Kasus Tilep dan Edarkan 5 Kilogram Barbuk Sabu

News | Selasa, 30 Mei 2023 | 23:04 WIB

13 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kode Etik Teddy Minahasa

13 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kode Etik Teddy Minahasa

Video | Selasa, 30 Mei 2023 | 19:20 WIB

Terkini

Lawan Minyak! 5 Sunscreen Stick Green Tea untuk Hasil Matte & Anti Iritasi

Lawan Minyak! 5 Sunscreen Stick Green Tea untuk Hasil Matte & Anti Iritasi

Your Say | Jum'at, 01 Mei 2026 | 15:45 WIB

Rayakan HUT Sumsel, Tamu Wyndham Opi Palembang Bisa Nikmati Hidangan Gratis Ini

Rayakan HUT Sumsel, Tamu Wyndham Opi Palembang Bisa Nikmati Hidangan Gratis Ini

Sumsel | Jum'at, 01 Mei 2026 | 15:43 WIB

Tayang 2 Episode Perdana, Gold Land Sudah Membuat Penonton Ikut Tegang

Tayang 2 Episode Perdana, Gold Land Sudah Membuat Penonton Ikut Tegang

Your Say | Jum'at, 01 Mei 2026 | 15:40 WIB

Anak Dijadikan Lelucon hingga Konten Sensual, Daehoon Murka dan Putuskan Akses Pertemuan ke Jule

Anak Dijadikan Lelucon hingga Konten Sensual, Daehoon Murka dan Putuskan Akses Pertemuan ke Jule

Entertainment | Jum'at, 01 Mei 2026 | 15:39 WIB

Siswa Sekolah Swasta di Kalbar Kini Bisa Dapat Beasiswa, Lebih dari 113 Ribu Sudah Terbantu

Siswa Sekolah Swasta di Kalbar Kini Bisa Dapat Beasiswa, Lebih dari 113 Ribu Sudah Terbantu

Kalbar | Jum'at, 01 Mei 2026 | 15:27 WIB

Tekanan Pasar Aset Kripto Pengaruhi Kinerja COIN di Kuartal I-2026

Tekanan Pasar Aset Kripto Pengaruhi Kinerja COIN di Kuartal I-2026

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 15:24 WIB

Jeritan Hati Pemulung Solo, 30 Tahun Mengais Rezeki, Kini Terancam Terusir

Jeritan Hati Pemulung Solo, 30 Tahun Mengais Rezeki, Kini Terancam Terusir

Surakarta | Jum'at, 01 Mei 2026 | 15:21 WIB

Komdis PSSI Resmi Jatuhi Fadly Alberto Hukuman Berat!

Komdis PSSI Resmi Jatuhi Fadly Alberto Hukuman Berat!

Bola | Jum'at, 01 Mei 2026 | 15:17 WIB

4 Drama China yang Bakal Tayang di Bulan Mei, Mana yang Kalian Tunggu?

4 Drama China yang Bakal Tayang di Bulan Mei, Mana yang Kalian Tunggu?

Your Say | Jum'at, 01 Mei 2026 | 15:15 WIB

Jelajah Kuliner Solo Raya: 3 Ayam Goreng Legendaris, dari Favorit Presiden hingga Ramah di Kantong

Jelajah Kuliner Solo Raya: 3 Ayam Goreng Legendaris, dari Favorit Presiden hingga Ramah di Kantong

Surakarta | Jum'at, 01 Mei 2026 | 15:13 WIB