Perlawanan Teddy Minahasa Usai Dipecat dari Polri, Banding Putusan PTDH

Suara Moots

Rabu, 31 Mei 2023 | 06:02 WIB
Perlawanan Teddy Minahasa Usai Dipecat dari Polri, Banding Putusan PTDH
Irjen Teddy Minahasa jalani sidang kasus peredaran narkoba. ([Suara.com/Alfian Winanto])

Irjen Teddy Minahasa menyatakan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepadanya oleh Komisi Kode Etik Polri.

Teddy Minahasa dipecat dari Polri terkait kasus peredaran narkoba. 

Sidang kode etik Irjen Teddy Minahasa berlangsung selama kurang lebih 13 jam, mulai pukul 09.00 sampai dengan 22.30 WIB.

Komisi Kode Etik Polri menyatakan Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf C Pasal 8 huruf C angka-1, Pasal 10 ayat (1) huruf D, Pasal 10 ayat (1) huruf F, Pasal 10 ayat (2) huruf H, Pasal 11 ayat (1) huruf H, dan Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

"Atas putusan ini pelanggar menyatakan banding," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (30/5/2023) malam.

Selain dipecat, Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika kepada mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut. 

Yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Dalam putusan tersebut, juga disampaikan wujud perbuatan yang dilakukan Irjen Teddy Minahasa.

Yakni telah memerintahkan AKPB Dody Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 41,4 kg.

Barang bukti itu merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat 5 kg.

"Serta memerintah untuk menyerahkan sabu-sabu seberat 5 kg kepada saudar LP alias AN untuk dijual," kata Ramadhan.

Diketahui, Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada hari Selasa (9/5/2023).

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Irjen Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara tersebut melibatkan tiga anggota polisi lainnya dan tiga sipil, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tak Terima Dipecat dari Polri, Irjen Teddy Minahasa Nyatakan Banding

Tak Terima Dipecat dari Polri, Irjen Teddy Minahasa Nyatakan Banding

News | Selasa, 30 Mei 2023 | 23:43 WIB

Polri Resmi Pecat Teddy Minahasa Buntut Kasus Tilep dan Edarkan 5 Kilogram Barbuk Sabu

Polri Resmi Pecat Teddy Minahasa Buntut Kasus Tilep dan Edarkan 5 Kilogram Barbuk Sabu

News | Selasa, 30 Mei 2023 | 23:04 WIB

13 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kode Etik Teddy Minahasa

13 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kode Etik Teddy Minahasa

Video | Selasa, 30 Mei 2023 | 19:20 WIB

Terkini

Sering Ditagih Warga, Alasan Kapolres Bekasi Kombes Sumarni Hubungi Sony Sonjaya Terungkap

Sering Ditagih Warga, Alasan Kapolres Bekasi Kombes Sumarni Hubungi Sony Sonjaya Terungkap

Jabar | Minggu, 14 Juni 2026 | 23:36 WIB

Kabar Terbaru Tol Bocimi, Kapan Jalur Cibadak-Sukabumi Barat Mulai Bisa Dilintasi?

Kabar Terbaru Tol Bocimi, Kapan Jalur Cibadak-Sukabumi Barat Mulai Bisa Dilintasi?

Jabar | Minggu, 14 Juni 2026 | 23:21 WIB

Viral Siswi SD Menangis Akibat Listrik Padam Saat OSN, Disdik Sukabumi Minta Ujian Diulang

Viral Siswi SD Menangis Akibat Listrik Padam Saat OSN, Disdik Sukabumi Minta Ujian Diulang

Jabar | Minggu, 14 Juni 2026 | 23:09 WIB

6 Fakta Terbaru Pemeriksaan Wabup Syafrudin, Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu

6 Fakta Terbaru Pemeriksaan Wabup Syafrudin, Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu

Jabar | Minggu, 14 Juni 2026 | 23:02 WIB

BEM USU Gelar Demo di DPRD Sumut Besok, Usung 6 Tuntutan

BEM USU Gelar Demo di DPRD Sumut Besok, Usung 6 Tuntutan

Sumut | Minggu, 14 Juni 2026 | 22:56 WIB

Mampukah CFD Ampera Menjadi Malioboro Mingguan Palembang?

Mampukah CFD Ampera Menjadi Malioboro Mingguan Palembang?

Sumsel | Minggu, 14 Juni 2026 | 22:55 WIB

Kejati Jabar Segera Layangkan Panggilan Kedua untuk Wabup Indramayu Syafrudin

Kejati Jabar Segera Layangkan Panggilan Kedua untuk Wabup Indramayu Syafrudin

Jabar | Minggu, 14 Juni 2026 | 22:46 WIB

Hasil PCMB Tidak Sesuai? Begini Cara Dialihkan ke Sekolah Swasta atau SPMB Tahap 2

Hasil PCMB Tidak Sesuai? Begini Cara Dialihkan ke Sekolah Swasta atau SPMB Tahap 2

Jabar | Minggu, 14 Juni 2026 | 22:37 WIB

Takut Diamuk Massa, Alasan Sopir Truk Fuso Kabur Usai Tabrak Lari Tokoh Pramuka

Takut Diamuk Massa, Alasan Sopir Truk Fuso Kabur Usai Tabrak Lari Tokoh Pramuka

Banten | Minggu, 14 Juni 2026 | 22:29 WIB

137 Kali Karhutla, 305 Hektare Lahan Sudah Hangus, Ancaman Asap Kembali Mengintai Sumsel?

137 Kali Karhutla, 305 Hektare Lahan Sudah Hangus, Ancaman Asap Kembali Mengintai Sumsel?

Sumsel | Minggu, 14 Juni 2026 | 22:24 WIB