13 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kode Etik Teddy Minahasa

Dalam persidangan tersebut dihadirkan 13 saksi dan juga satu ahli.

Rinaldi Aban
Selasa, 30 Mei 2023 | 19:20 WIB
Terdakwa Teddy Minahasa menjalani sidang vonis terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menghadirkan 13 saksi dan satu ahli dalam sidang komisi etik terhadap Irjen Teddy Minahasa, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan sidang kode etik Polri terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat yang terjerat kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tersebut menghadirkan 13 saksi dan satu ahli.

Sebelumnya, Teddy Minahasa telah divonis hukuman penjara seumur hidup. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman mati. 

Majelis hakim meyakini Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ANTARA/Azhfar Muhammad Robbani/Denno Ramdha Asmara/Gracia Simanjuntak)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

VIDEO

TERKINI