Tak Terima Dipecat dari Polri, Irjen Teddy Minahasa Nyatakan Banding

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Selasa, 30 Mei 2023 | 23:43 WIB
Tak Terima Dipecat dari Polri, Irjen Teddy Minahasa Nyatakan Banding
Teddy Minahasa nyatakan banding setelah tidak terima dipecat dari polri. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menyatakan banding atas putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sanksi tersebut dijatuhkan buntut perbuatannya yang diduga menilap dan mengedarkan barang bukti sabu seberat 5 kilogram.

"Pelanggar menyatakan banding," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).

Sidang KKEP terhadap Teddy sebelumnya berlangsung selama 13 jam 30 menit. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB hingga 22.30 WIB.

Kabaintelkam Polri Komjen Pol Wahyu Widada bertindak sebagai Ketua KKEP. Kemudian bertindak sebagai Wakil Ketua KKEP Irjen Pol Tornagogo Sihombing (Wairwasum Polri); Anggota Komisi Irjen Pol Syahardiantono (Kadivpropam Polri), Irjen Pol Asep Edi Suheri (Wakabareskrim Polri), dan Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja (Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri).

"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ungkap Ramadhan.

Sebanyak 13 saksi dan satu ahli dihadirkan dalam persidangan. Tiga saksinya di antaranya yakni eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu selaku terdakwa dalam kasus pengedaran barang bukti sabu seberat 5 kilogram.

Vonis Pidana Seumur Hidup

Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya telah memvonis Teddy dengan hukum pidana penjara seumur hidup terkait kasus penilapan dan pengedaran barang bukti sabu seberat 5 kilogram. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan pidana mati.

Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa pada Selasa (30/5/2023). (tangkap layar)
Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa pada Selasa (30/5/2023). (tangkap layar)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023) lalu.

baca juga

Dalam putusannya, majelis hakim meyakini Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP

"Terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polri Resmi Pecat Teddy Minahasa Buntut Kasus Tilep dan Edarkan 5 Kilogram Barbuk Sabu

Polri Resmi Pecat Teddy Minahasa Buntut Kasus Tilep dan Edarkan 5 Kilogram Barbuk Sabu

News | Selasa, 30 Mei 2023 | 23:04 WIB

13 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kode Etik Teddy Minahasa

13 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kode Etik Teddy Minahasa

Video | Selasa, 30 Mei 2023 | 19:20 WIB

Sepak Terjang Komjen Wahyu Widada, Jenderal yang Tentukan Nasib Teddy Minahasa di Polri

Sepak Terjang Komjen Wahyu Widada, Jenderal yang Tentukan Nasib Teddy Minahasa di Polri

News | Selasa, 30 Mei 2023 | 15:35 WIB

Timeline Kasus Dua Anggota TNI Pembawa 75 Kg Sabu, Berakhir Lolos Hukuman Mati dan Dipecat

Timeline Kasus Dua Anggota TNI Pembawa 75 Kg Sabu, Berakhir Lolos Hukuman Mati dan Dipecat

News | Selasa, 30 Mei 2023 | 15:18 WIB

Sidang Etik Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa, Hadirkan 13 Saksi dan 1 Ahli

Sidang Etik Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa, Hadirkan 13 Saksi dan 1 Ahli

Linimasa | Selasa, 30 Mei 2023 | 15:00 WIB

Terkini

Tiket Nonton Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Dijual Hari Ini, Harga Mulai Rp100 Ribu

Tiket Nonton Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Dijual Hari Ini, Harga Mulai Rp100 Ribu

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 10:52 WIB

Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Label, YLKI Desak Pemerintah Buka Posko Aduan

Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Label, YLKI Desak Pemerintah Buka Posko Aduan

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 10:51 WIB

Bukan Acara Biasa, FestVent Volume 3 Ajak Anak Muda Keluar dari Zona Nyaman

Bukan Acara Biasa, FestVent Volume 3 Ajak Anak Muda Keluar dari Zona Nyaman

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 10:49 WIB

Akun Instagram Densu Dipenuhi Curhat Penonton Baby Udon: Abang Bikin Kami Mau Berjuang Lagi

Akun Instagram Densu Dipenuhi Curhat Penonton Baby Udon: Abang Bikin Kami Mau Berjuang Lagi

Entertainment | Jum'at, 18 September 2026 | 10:49 WIB

Berkat Laporan BNI, Oknum Agen Nakal Satu Per Satu Diringkus di Jember

Berkat Laporan BNI, Oknum Agen Nakal Satu Per Satu Diringkus di Jember

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 10:49 WIB

AI Masuk Kelas, Acer Tantang Guru dan Sekolah Hadirkan Inovasi Nyata

AI Masuk Kelas, Acer Tantang Guru dan Sekolah Hadirkan Inovasi Nyata

Tekno | Jum'at, 18 September 2026 | 10:48 WIB

Siapa Jose Henrique? Garangnya Bikin Kiper Arema FC Adi Satryo Was-was

Siapa Jose Henrique? Garangnya Bikin Kiper Arema FC Adi Satryo Was-was

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 10:44 WIB

Daftar Artis yang Pernah Jadi Sinden OVJ, Ada Dewi Gita hingga Winda Viska

Daftar Artis yang Pernah Jadi Sinden OVJ, Ada Dewi Gita hingga Winda Viska

Entertainment | Jum'at, 18 September 2026 | 10:42 WIB

Uang Nasabah Hilang Misterius? Polda Gorontalo Bongkar Kejahatan Pegawai Bank

Uang Nasabah Hilang Misterius? Polda Gorontalo Bongkar Kejahatan Pegawai Bank

Sulsel | Jum'at, 18 September 2026 | 10:41 WIB

Bakal Ada BUK Migas seperti Usul DPR, Potong Birokrasi Langsung di Bawah Presiden

Bakal Ada BUK Migas seperti Usul DPR, Potong Birokrasi Langsung di Bawah Presiden

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 10:41 WIB

×