KPK menetapkan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan TPPU. Penyidik pun terus menelusuri aset tersangka yang diduga hasil korupsi.
Salah satunya menggeledah sebuah rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tersangka terindikasi menyembunyikan aset di rumah tersebut.
"Hari ini kami melakukan penggeledahan di daerah Kelapa Gading, sebuah perumahan yang ditempati pihak terkait perkara ini. Tadi sudah digeledah dan ada indikasi pelaku ini sembunyikan aset," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (12/6/2023).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait aset yang diduga disembunyikan Andhi Pramono.
Barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis oleh tim penyidik KPK dan akan dilakukan penyitaan jika ditemukan bukti bahwa aset tersebut adalah hasil korupsi.
"Jika nanti ada kaitannya, pasti kami akan lakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Ali.
Sebelumnya, Ali menerangkan, Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah penyidik menemukan barang bukti terkait upaya menyembunyikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
"Ada dugaan tersangka ini menyembunyikan, dengan sengaja menyamarkan asal usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi."
"Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," ujarnya, Senin (12/6).
Baca Juga: Geledah 2 Rumah Rafael Alun, KPK Sita Moge yang Dulu Viral Dipakai Mario Dandy Flexing
Nama Andhi Pramono menjadi sorotan warganet setelah foto rumah mewahnya di Kompleks Legenda Wisata Cibubur dan gaya hidup mewah putrinya viral di media sosial.
KPK juga mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan informasi dari berbagai sumber, termasuk dari media sosial soal Andhi Pramono.
Atas laporan tersebut KPK kemudian memanggil Andi Pramono untuk meminta klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) pada Selasa (14/3).
Pemeriksaan LHKPN tersebut kemudian terus bergulir hingga naik ke tahap penyidikan pada Rabu (15/5) dan Andhi Pramono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.