Nasib tragis dialami seorang siswi SMP di Mojokerto, Jawa Timur, berinisial AE (15). Ia dibunuh lalu jasadnya diperkosa oleh satu dari dua pelaku.
Peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan ini terjadi pada 15 Mei 2023 sekitar pukul 19.00 WIB. Jasad korban baru ditemukan hampir sebulan kemudian terbungkus karung.
Kekinian kedua pelaku telah ditangkap polisi. Keduanya yakni Mochammad Adi (19) dan seorang remaja berinisial AA (15).
1. Teman Sekelas Sekaligus Mantan Pacar
AA merupakan teman sekelas sekaligus mantan pacar yang membunuh korban. AA bertindak sebagai eksekutor dalam pembunuhan ini.
Sedangkan Adi membantu AA, dan juga memperkosa mayat korban.
"AA dua tahun lalu pernah berpacaran (dengan korban). Namun cuma sebulan," ujar Kapolresta Mokojerto AKBP Wiwit Adisatria dalam konferensi pers, Rabu (14/6/2023).
2. Pengungkapan Kasus
Wiwit mengatakan, kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP ini terungkap berawal dari penemuan handphone korban yang dijual ke sebuah konter.
Baca Juga: Teka-teki Bos Depot Air Dimutilasi dan Dicor di Semarang Terungkap, Korban Dibunuh Karyawannya
Polisi kemudian melakukan penyidikan dan menuju ke rumah AA. Kepada penyidik pelaku mengakui telah membunuh korban dan membuang jasadnya ke sungai.
Jasad korban ditemukan terbungkus dalam karung putih di parit, di bawah perlintasan kereta api di Kecamatan Sooko, Mojokerto, Selasal (13/6/2023) dini hari.
3. Modus Pembunuhan
Kepada penyidik, AA mengaku membunuh korban karena dendam saat tidur di kelas dibangunkan oleh AE dan ditadih iuran kelas. Pelaku setiap harinya membantu keluarga memotong ayam dan membubut ayam pada dini hari.
"Kebetulan korban bendahara kelas. Pelaku merasa tidak terima ketika dibangunkan di kelas dan ditagih iuran kelas," ungkap Wiwit.
Sementara Adi saat itu tengah butuh uang untuk memperbaiki HP-nya yang rusak. AA yang tidak memiliki uang, mengatakan bahwa dirinya memiliki 'target'.
"Modus AA mengajak jalan AE. Di TKP, pelaku mencekik leher korban hingga meninggal dunia. Jasad korban kemudian dibawa pelaku ke rumah orangtuanya," ujar Wiwit.
4. Mayat Korban Disetubuhi 2 Kali
Setelahnya AA menghubungi Adi. AA kemudian pergi membeli tali untuk mengikat karung yang akan digunakan untuk membungkus jasad korban.
"Ketika ditinggal itulah Adi menyetubuhi mayat korban (dua kali). Kondisi rumah itu sepi, tak ada orang lain," kata Wiwit.
5. Kasus Pencurian
Berdasar hasil penyidikan lanjutan, didapatkan fakta baru bahwa kedua pelaku mengaku sebelumnya telah melakukan 12 kali pencurian HP dan motor di daerah Jombang dan Mojokerto.
Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338, Pasal 365, Pasal 55, Pasal 56 dan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta," tegas Wiwit.