Momen Lukas Enembe Ngamuk Protes Dakwaan Jaksa KPK: Woi dari Mana 45 Miliar? Tidak Benar!

Suara Moots

Senin, 19 Juni 2023 | 15:49 WIB
Momen Lukas Enembe Ngamuk Protes Dakwaan Jaksa KPK: Woi dari Mana 45 Miliar? Tidak Benar!
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadiri sidang dakwaan dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). ([ANTARA])

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe emosi saat jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/5/2023).

Lukas Enembe ngamuk saat JPU membacakan surat dakwaan dugaan penerimaan suap senilai Rp 45.843.385.350 dan gratifikasi Rp 1 miliar.

Sebelumnya, JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua Periode 2013-2018 dan 2018-2023, menerima hadiah seluruhnya Rp 45.843.485.350.

Hadiah ini didakwa diterima bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua Tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Papua Tahun 2018-2021.

"Woi dari mana 45? Tidak benar!" teriak Lukas Enembe saat duduk di kursi terdakwa, menyela pembacaan dakwaan dari JPU.

"Jaksa tipu-tipu ini, tidak benar semuanya," tambah Lukas.

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Ponto kemudian berusaha menenangkan Lukas.

"Sebentar sebentar saudara, jangan ganggu jalannya persidangan, nanti ada waktunya. Ini kan beri kesempatan ke penuntut umum untuk membacakan dakwaannya. Nanti setelah itu baru saudara bisa, saudara harus ikuti proses persidangan," kata Rianto.

Rianto mengatakan Lukas akan diberikan kesempatan untuk mengungkapkan sesuatu namun tidak boleh mengganggu pembacaan dakwaan.

baca juga

"Jangan diganggu penuntut umum untuk membacakan dakwaannya, nanti setelah itu majelis hakim memberikan kesempatan kepada saudara apakah keberatan terhadap dakwaan ini."

"Kita saling menghargai Pak, tolong hargai kami untuk memimpin persidangan, jangan dipotong dulu, tenang dulu, tenang," tambah Rianto.

"Dakwaan tidak benar," kata Lukas.

Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa dengan dua dakwaan.

Pertama, Lukas didakwa menerima suap Rp 45.843.485.350 dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya.

Serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dalih Tak Cukup Alat Bukti, Dewas KPK Setop Kasus Pelanggaran Etik Firli Bahuri Soal Dokumen Bocor Perkara ESDM

Dalih Tak Cukup Alat Bukti, Dewas KPK Setop Kasus Pelanggaran Etik Firli Bahuri Soal Dokumen Bocor Perkara ESDM

News | Senin, 19 Juni 2023 | 15:44 WIB

Didakwa Terima Suap Rp 46,8 M, Begini Ekspresi Lukas Enembe di Sidang

Didakwa Terima Suap Rp 46,8 M, Begini Ekspresi Lukas Enembe di Sidang

Foto | Senin, 19 Juni 2023 | 15:33 WIB

Syahrul Yasin Limpo Keluar Dari Gedung KPK: Alhamdulillah

Syahrul Yasin Limpo Keluar Dari Gedung KPK: Alhamdulillah

Sulsel | Senin, 19 Juni 2023 | 14:16 WIB

Terkini

Kami Ireng Tapi Bukan Londo, Menjawab Cap Antek Asing dari Podium Kekuasaan

Kami Ireng Tapi Bukan Londo, Menjawab Cap Antek Asing dari Podium Kekuasaan

Liks | Senin, 27 Juli 2026 | 18:33 WIB

Berduka Atas Bentrokan di Matraman, Pramono Anung Minta Warga Tak Terpancing Disinformasi

Berduka Atas Bentrokan di Matraman, Pramono Anung Minta Warga Tak Terpancing Disinformasi

News | Senin, 27 Juli 2026 | 18:31 WIB

Febrie Adriansyah Dituding Miliki Aset Kripto

Febrie Adriansyah Dituding Miliki Aset Kripto

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 18:30 WIB

Persija Jakarta Buka Suara Terkait Isu Pendaftaran IPO di Bursa Efek Indonesia

Persija Jakarta Buka Suara Terkait Isu Pendaftaran IPO di Bursa Efek Indonesia

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 18:24 WIB

30 Tahun Kudatuli, Megawati: Republik Ini Dibangun dengan Air Mata, Darah dan Keringat!

30 Tahun Kudatuli, Megawati: Republik Ini Dibangun dengan Air Mata, Darah dan Keringat!

News | Senin, 27 Juli 2026 | 18:22 WIB

Ramai Dikaitkan dengan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Pilih Bungkam soal Kematian Sutrimo

Ramai Dikaitkan dengan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Pilih Bungkam soal Kematian Sutrimo

News | Senin, 27 Juli 2026 | 18:21 WIB

Spekulasi Perry Warjiyo Mundur karena Purbaya, Airlangga: Saya Nggak Paham

Spekulasi Perry Warjiyo Mundur karena Purbaya, Airlangga: Saya Nggak Paham

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 18:20 WIB

Juminten Edan Nantang Rumus Lama Horor Indonesia yang Bergantung pada Gore

Juminten Edan Nantang Rumus Lama Horor Indonesia yang Bergantung pada Gore

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 18:20 WIB

5 Rekomendasi Toko Sepeda Online Tepercaya di Indonesia, Koleksinya Lengkap

5 Rekomendasi Toko Sepeda Online Tepercaya di Indonesia, Koleksinya Lengkap

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 18:15 WIB

Ayah dan Anak di Cilegon Tewas Usai Motornya Ditubruk Mobil Honda CRV

Ayah dan Anak di Cilegon Tewas Usai Motornya Ditubruk Mobil Honda CRV

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 18:09 WIB

×