Kontoversi Ponpes Al Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, memasuki babak baru. Polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Panji Gumilang, pimpinan Al Zaytun, telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Terkait ini, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut segera ada tersangka dalam kasus Al Zaytun ini.
"Sekarang kan sudah dalam proses penyidikan, sebentar lagi ada tersangka. Tunggu saja beberapa hari lagi," ujarnya dikutip dari YouTube TvOne, Senin (10/7/2023).
Mahfud MD pun menghimbau masyarakat tidak main hakim sendiri terkait kasus Al Zaytun ini. Ia meminta agar permasalahan kasus ini dipercayakan kepada pihak berwenang.
"Yang penting itu harus ditindak secara hukum. Masyarakat tidak boleh main hakim sendiri dan percayakan ke aparat. Karena aparat punya tim ahli juga," tuturnya.
Terpisah, polisi meminta keterangan sejumlah ahli terkait kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan saksi ahli yang dimintai keterangannya mulai dari bidang agama Islam sampai ITE.
"Kita panggil saksi ahli. Mulai dari saksi ahli agama islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE," terang Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Senin (10/7/2023).
Baca Juga: Apa Itu Komune? Disebut Menko PMK Sistem yang Dipakai Al Zaytun
Ramadhan melanjutkan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil dari pemeriksaan barang bukti yang tengah diuji oleh Laboratorium Forensik (Labfor).
Ia menambahkan polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus Al Zaytun ini.
"Akan melakukan gelar perkara tentu untuk menentukan (tersangka) seperti disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri adanya diyakini adanya tindak pidana," pungkasnya.
Diketahui, polisi telah memerikan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang pada 3 Juli 2023 lalu terkait dugaan penistaan agama.