7 Fakta Suami KDRT Istri Lagi Hamil di Tangsel, Sempat Tak Ditahan hingga Kabur ke Bandung

Suara Moots

Rabu, 19 Juli 2023 | 07:07 WIB
7 Fakta Suami KDRT Istri Lagi Hamil di Tangsel, Sempat Tak Ditahan hingga Kabur ke Bandung
Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto dalam rilis kasus suami KDRT istri hamil dengan tersangka Budyanto Djauhari (kedua dari kiri) di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (17/7/2023). ([SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah])

Aksi keji dilakukan pria warga Kota Tangerang Selatan, Budyanto Djauhari (38). Ia tega menganiaya istrinya berinisial TM (21) yang tengah mengandung anaknya, hingga babak belur.

Peristiwa KDRT ini terjadi di kediaman mereka di Serpong Park Cluster Diamond D6 nomor 31, Kelurahan Jelupang, Serpong Utara, Tangsel pada 12 Juli 2023.

Aksi suami KDRT istri lagi hamil itu direkam oleh warga dan videonya viral di media sosial.

Berikut 7 fakta suami KDRT istri lagi hamil di Tangsel:

1. Kabur ke Bandung

Budyanto ditangkap penyidik Polres Tangerang Selatan di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/7/2023) dini hari.

"Tersangka BD ditangkap dini hari pukul 01.30 WIB di Kota Bandung," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto di Mapolres Tangsel, Selasa (18/7/2023).

Faisal menambahkan, tersangka KDRT itu kabur dan berpindah-pindah ke sejumlah hotel dan apartemen di Kota Bandung.

"Tersangka melarikan diri berpindah-pindah penginapan. Tersangka gunakan bus untuk kabur ke Kota Bandung. Dia tiga kali pindah hotel dan apartemen di Bandung," kata Faisal.

2. Positif Narkoba

Faisal mengatakan, setelah pelaku berhasil diringkus pihaknya kemudian melakukan tes urine. Hasilnya, pelaku kedapatan positif narkoba jenis sabu.

"Dari hasil tes urine diketahui tersangka konsumsi amfetamin. Tes urine dilakukan karena ada sikap tersangka yang dicurigai penyidik ke arah konsumsi narkotika," kata Faisal.

3. Motif KDRT

Kepada polisi, Budyanto mengaku motifnya melakukn KDRT karena kesal lantaran dituduh selingkuh.

Di samping itu, pelaku mengklaim korban juga mengancam akan membawa anaknya.

"Pelaku kesal istrinya protektif dan dituduh selingkuh serta ancam akan membawa anaknya," beber Faisal.

4. Sempat Tak Ditahan

Kapolres Tangsel meminta maaf karena sempat tak menahan pelaku meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Faisal mengakui adanya kesalahan penyidik yang tak menahan Budyanto meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya selaku Kapolres Tangsel, sebagai atasan penyidik memohon maaf kepada masyarakat semuanya. Tentunya kami akan melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik ke depannya," kata Faisal.

Faisal menerangkan, alasan pihaknya tak melakukan penahanan terhadap tersangka Budyanto Djauhari lantaran menunggu kepastian dari ahli soal luka yang dialami korban.

"Untuk keyakinan penyidik kita perlu keterangan ahli bahwa luka itu berat atau ringan. Makanya dengan jaminan orang tua tersangka kami mewajibkan lapor," terangnya.

"Masalah penahanan kita memang menunggu apabila visum keluar luka berat, kita harus tahan. Akibat kurang pekanya penyidik, masalahnya jadi viral," sambung Faisal.

5. Ancam Keluarga Korban

Budyanto mengaku bersalah telah aniaya istrinya yang tengah hamil empat bulan tersebut. Ia berdalih karena khilaf.

"Saya mengakui, saya bersalah melakukan KDRT memukuli istri saya. Saya mohon maaf, karena telah menjadi viral dikarenakan saya khilaf," kata Budyanto.

Tak hanya itu, Budyanto juga mengakui mengancam keluarga korban usai menganiaya istrinya.

"Saya mengancam, ada alasan tersendiri yang pribadi tidak bisa disampaikan," ungkapnya.

6. Residivis Narkoba

Budyanto juga membenarkan bahwa dirinya merupakan residivis kasus narkoba.

Dia diringkus oleh Polres Metro Tangerang Kota pada 2021 lalu. Dia menyebut barang bukti berupa pil ekstasi yang disita mencapai 2.000 lebih butir.

"Dulu aktif (pakai narkoba), tapi sekarang tidak. Benar saya pernah ditahan, saya bukan bandar narkoba saya disangkakan Pasal 131. Betul ada 2 ribu lebih kapsul (narkoba), saya diambil di Green Lake, barang bukti di Pinang," papar Budyanto menjawab peratanyaan wartawan.

7. Korban Luka di Hidung dan Mata

Akibat penganiayaan itu, korban alami luka di bagian hidung dan kelopak mata kiri.

"Hasil visum korban alami luka lebam kehitaman di kelopak mata kiri, bengkak dan kemerahan di kedua pipi, garis tulang hidung geser ke arah kanan dan luka lain di bagian kanan serta betis," papar Faisal.

Saat ini, Faisal menyebut, korban masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati. Korban juga akan diperiksa kejiwaannya akibat trauma yang didapat usai dianiaya.

"Kondisi saat ini mulai membaik. Korban masih di rumah sakit sampai dokter menyatakan korban boleh pulang," ungkap Faisal.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Budyanto Djauhari dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tak Hanya Aniaya Istri, Pelaku KDRT di Tangsel Juga Ancam Keluarga Korban, Berdalih Khilaf

Tak Hanya Aniaya Istri, Pelaku KDRT di Tangsel Juga Ancam Keluarga Korban, Berdalih Khilaf

Jakarta | Selasa, 18 Juli 2023 | 19:51 WIB

Jejak Pelarian Budyanto Djauhari, Suami Viral KDRT Istri Hamil di Tangsel

Jejak Pelarian Budyanto Djauhari, Suami Viral KDRT Istri Hamil di Tangsel

Jakarta | Selasa, 18 Juli 2023 | 18:16 WIB

Ini Tampang Suami KDRT Istri Hamil di Tangsel, Ditangkap di Bandung dan Positif Narkoba

Ini Tampang Suami KDRT Istri Hamil di Tangsel, Ditangkap di Bandung dan Positif Narkoba

| Selasa, 18 Juli 2023 | 18:02 WIB

Terkini

AI Percepat Serangan Siber, CrowdStrike Sebut Industri Keuangan dalam Bahaya

AI Percepat Serangan Siber, CrowdStrike Sebut Industri Keuangan dalam Bahaya

Tekno | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:17 WIB

Timnas Indonesia U-19 Menang Besar, Nova Arianto Belum Puas dengan Performa Pemain

Timnas Indonesia U-19 Menang Besar, Nova Arianto Belum Puas dengan Performa Pemain

Bola | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:17 WIB

Kebakaran Kebon Kosong: 3 Warga Terluka, Suparno Dirujuk ke RSCM usai Rumah Ludes

Kebakaran Kebon Kosong: 3 Warga Terluka, Suparno Dirujuk ke RSCM usai Rumah Ludes

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:13 WIB

FTSE Tendang 8 Saham IHSG dari Indeks Global Equity, Ada DSSA, NCKL Hingga GOTO

FTSE Tendang 8 Saham IHSG dari Indeks Global Equity, Ada DSSA, NCKL Hingga GOTO

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:12 WIB

Bos Danantara Bawa Oleh-oleh dari Prancis, Dapat Bisnis Baru?

Bos Danantara Bawa Oleh-oleh dari Prancis, Dapat Bisnis Baru?

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:11 WIB

Rizky Ridho Gantikan Jay Idzes Jadi Kapten Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday Juni 2026

Rizky Ridho Gantikan Jay Idzes Jadi Kapten Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday Juni 2026

Bola | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:10 WIB

Daftar Larangan Malam 1 Suro dan Bulan Muharram Menurut Syariat Islam, Jangan Asal Ikut Tradisi

Daftar Larangan Malam 1 Suro dan Bulan Muharram Menurut Syariat Islam, Jangan Asal Ikut Tradisi

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:09 WIB

Iran Stop Komunikasi dengan AS dan Ancam Blokade, Harga Minyak Langsung Naik!

Iran Stop Komunikasi dengan AS dan Ancam Blokade, Harga Minyak Langsung Naik!

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:04 WIB

Sarwendah Siap Lunasi Utang Rumah, Ruben Onsu Diminta Penuhi Syarat Ini

Sarwendah Siap Lunasi Utang Rumah, Ruben Onsu Diminta Penuhi Syarat Ini

Entertainment | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:03 WIB

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Pekanbaru-Padang Berawan, Tanjungpinang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Pekanbaru-Padang Berawan, Tanjungpinang Hujan Ringan

Riau | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:00 WIB