Ruben Onsu mendukung langkah Rossa yang melaporkan akun penyebar video hoax yang memfitnah penyanyi berusia 44 tahun itu cuekin Betrand Peto saat konser di Malaysia.
Menurut Ruben Onsu, sangat penting bagi seorang entertainer menjaga nama baik demi kelangsungan karier di masa mendatang.
"Setuju banget (Rossa laporkan penyebar video hoax)," kata Ruben Onsu, Kamis (20/7/2023).
"Ini bukan masalah panjang atau nggak, tapi ini kan masalah perjalanan karier yang beliau lakukan itu panjang banget."
"Kalau dihancurkan dengan yang sesingkat itu juga pasti saya yakin nggak ada yang mau lah," pungkas Ruben Onsu selaku ayah angkat Betrand Peto.
Rossa melalui tim manejemennya melaporkan akun penyebar hoax yang memfitnah dirinya mencuekin Betrand Peto saat konser di Malaysia, ke Bareskrim Polri pada, Kamis (20/7/2023).
"Hari ini kami telah secara resmi melakukan pengaduan atas beredarnya video hoax atau pemberitaan yang merugikan artis kami," ucap Ikhsan Tualeka selalu perwakilan manajemen Rossa.
"Kami sudah lakukan pengaduan dan sudah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian, kami berharap pihak kepolisian menindaklanjuti pengaduan kami dengan baik," sambungnya.
Ikhsan mengatakan, alasan pihaknya melaporkan akun tersebut karena khawatir video hoax tersebut dapat menimbulkan kerugian seperti pembatalan kontrak dan denda dari brand yang telah bekerja sama dengan Rossa.
Baca Juga: Buru Penyebar Video Hoax yang Menuding Cuekin Betrand Petro Saat Manggung, Ini Alasan Rossa
"Kenapa kami lakukan, yang pertama sebagaimana kita ketahui bahwa Rossa terikat kerja sama sebagai Brand Ambassador dari berbagai produk, kerja sama ini ada klausul yang menuliskan bahwa artis atau talenta bersangkutan berkewajiban untuk menjaga nama baiknya," jelasnya.
"Bila ini tak terjadi risikonya cukup fatal, pertama terjadinya pembatalan kontrak, itu sangat kami hindari, yang kedua adalah denda atau penalti yang bisa dikenakan pada artis dan talent kami," lanjutnya.
Ikhsan menyebut aduan yang dilakukan pihaknya sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak salah menggunakan media sosial.
"Ini bukan soal hukum ya, dalam kesempatan ini kami ingin menegaskan bahwa kita ingin mengedukasi masyarakat, jadi proses hukum yang kita jalankan ini ada efek jera bahwa masyarakat harus cerdas menggunakan sosial media," pungkasnya.
Sementara itu, Muhammad Wardaya selaku kuasa hukum Rossa mengatakan, pihaknya melaporkan akun penyebar video hoax itu terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Saat ini kami baru melakukan pelaporan pengaduan secara tertulis kepada Mabes Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE. Ancaman hukumannya 4 tahun," ujarnya.