KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Basarnas RI. Henri diduga menerima suap Rp 88,3 miliar.
Suap yang diberikan sejumlah pihak swasta itu diterima melalui orang kepercayaannya, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).
Kode penyerahan suap kepada Kepala Basarnas 2021-2023 dalam kasus ini menggunakan istilah Dako alias Dana Komando.
Mereka diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas sepanjang 2021-2023 dengan nilai mencapai Rp 88,3 miliar.
"Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai Dako (Dana Komando) untuk HA ataupun melalui ABC," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023) malam.
Alex menambahkan, proses hukum terhadap Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK.
"Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," kata Alex.
KPK juga menetapkan tiga tersangka sipil, yakni MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, RA Direktur Utama PT KAU. Proses hukum ketiganya ditangani oleh KPK.
Tim Penyidik kemudian langsung menahan dua tersangka yakni MR dan RA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.
"Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini," kata Alex.
Ketiga tersangka sipil tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus tersebut terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7) di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.