"Karya cipta ini suatu bentuk kekayaan intelektualitas yang dilindungi dan sebenarnya itu juga bisa diwariskan kepada ahli waris si pencipta. Jadi ini harus dilindungi, jadi sudah mulai ada keinginan mau bicara bagaimana ke depannya atas penggunaan (lagu) Cinderella.” tutur Minola.