Steve Wantania, suami dari Pinkan Mambo terbukti menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap anak tirinya, MA. Steve secara sah terbukti melakukan perbuatan cabul kepada MA dari 2008 hingga Januari 2021.
Aksi bejat Steve ini bahkan membuat anak Pinkan Mambo itu mengalami kerusakan di bagian intim. Aksi cabul Steve itu dilakukan dengan cara memaksa hingga menarik tubuh anak tirinya tersebut.
Hal ini yang dialami MA pada Januari 2021. Saat itu, Steve dengan memaksa menarik dan memeluk tubuh korban lalu menggesekkan alat kelaminnya.
"Bahwa sekira bulan Januari 2021 bertempat di Komplek Delatinos C2 Nomor 9 kelurahan Rawabuntu, kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, saksi anak Michelle Ashley Rezya sedang mencari barang di kamar saksi, Pinkan Ratnasari yang pada saat ada terdakwa," tulis informasi putusan Mahkamah Agung seperti dikutip dari Suara.com
"Selaput dara: pada posisi jam tujuh dan sembilan, terdapat robekan tidak sampai dasar," bunyi putusan Mahkamah Agung tersebut.
Lantas bagaimana kondisi Steve Wantania saat ini?
Berdasarkan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada 26 Januari 2022, Steve dihukum 9,5 tahun penjara.
Dalam salinan putusan dengan nomor 9/PID.SUS/2022/PT.BTN., Steve Wantania terbukti secara sah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memaksa MA melakukan perbuatan cabul.
"(atas putusan ini) Menjatuhkan pidana terhadap Reimond Reifes alias Steven Wantania dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan," bunyi putusan seperti dilihat dari web Mahkamah Agung.
Dalam putusannya Steve juga diharuskan membayar denda Rp1 miliar, jika tidak dibayar maka suami Pinkan Mambo itu diganti dengan kurungan pidana 2 bulan.
Putusan banding ini lebih ringan sedikit dari vonis di tingkat pertama, yakni 10 tahun penjara.