Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyimpulkan aksi penggerudukan Mayor Dedi Hasibuan beserta belasan prajurit Kodam I/Bukit Barisan ke Polrestabes Medan sebagai unjuk kekuatan atau show of force.
Hal ini untuk mempengaruhi proses hukum keponakan Mayor Dedi yang ditahan terkait kasus pemalsuan surat keterangan lahan berinisial ARH.
Agung menyampaikan Puspom TNI telah memeriksa Mayor Dedi pada Rabu, 9 Agustus 2023.
Agung menjelaskan penggerudukan bermula ketika Kakumdam I Bukit Barisan, Kolonel Muhammad Irham Djannatung, menerima permohonan Mayor Dedi yang meminta agar diberi wewenang.
Permintaan pemberian wewenang ini untuk memberikan bantuan hukum keponakannya, ARH, pada 1 Agustus 2023.
Pada 3 Agustus, Kakumdam I/Bukit Barisan mengirim surat permohonan penangguhan penahanan ARH kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda.
Keesokan harinya, Dedi menanyakan jawaban surat tersebut kepada Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, karena keponakannya masih ditahan.
Melalui WhatsApp, Fathir menyampaikan keberatan terkait penangguhan penahanan. Sebab, masih ada tiga laporan polisi terhadap ARH.
Dedi pun meminta jawaban tertulis atas surat yang dikirim sebelumnya.
Sebab tidak ada jawaban tertulis, Dedi bersama rekan-rekannya mendatangi Polrestabes Medan pada 5 Agustus 2023 dan bertemu Kasatreskrim.
Pertemuan ini memanas dan viral di media sosial.
"Kedatangan Mayor Dedi Hasibuan bersama rekan-rekannya di kantor Polrestabes Medan dengan berpakaian dinas loreng pada hari libur, hari Sabtu, dapat diduga atau dikonotasikan merupakan upaya show of force kepada penyidik Polrestabes Medan," kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).
Unjuk kekuatan ini, kata Agung, merupakan upaya Mayor Dedi untuk mempengaruhi proses hukum terhadap keponakannya.
Berdasarkan video yang viral, Agung mengatakan tidak ada personel TNI di Polrestabes Medan berkonsentrasi mendengarkan duduk persoalan.
Alih-alih, mereka malah lalu lalang dan Mayor Dedi membentak Kasatreskrim.
"Terkait indikasi tindakan tersebut obstruction of justice, kami belum bisa mengarah ke sana," ujarnya.
Agung menilai surat perintah 1 Agustus 2023 dari Kakumdam I/Bukit Barisan Kolonel Muhammad Irham Djannatung untuk memberikan bantuan kepada ARH terlau cepat tanpa urgensi.
"Kami nilai ini waktunya terlalu cepat dan kami nilai juga tidak ada urgensinya dengan dinas," kata Agung.
Agung juga memastikan sanksi etik menanti Mayor Dedi beserta belasan prajurit yang turut serta menggeruduk Polrestabes Medan.
"Kita jamin siapapun yang terlibat di situ, kalau tidak ada unsur pidana, semua yang ada di situ pasti akan kena hukum disiplin. Jadi jangan khawatir, yang ada di situ minimal ada disiplin dan sudah pasti ada sanksinya," tegs Agung.
Sementara itu, Mayor Dedi Hasibuan telah ditahan terkait kasus penggerudukan itu. Ia ditahan per Selasa (8/8/2023).
"Iya benar sudah ditahan (Mayor Dedi)," kata Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono.