Bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan akhirnya memilih Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai bakal calon wakil presiden 2024.
Namun, banyak pro kontra terkait keputusan yang diambil Anies Baswedan tersebut, salah satunya Partai Demokrat dan PKS.
Bahkan, keputusan Anies Baswedan tersebut menjadi perbincangan hangat publik.
Dilihat dari unggahan berbagai netizen di Twitter mengatakan, bahwa Anies Baswedan telah khianati Prabowo Subianto dan AHY.
Pun juga, jika memang Cak Imin memilih untuk menjadi cawapres Anies Baswedan, pria yang bernama Muhaimin Iskandar tersebut juga telah mengkhianati Gus Dur.
"Anies Khianati Prabowo dan AHY, Cak Imin khianati Gusdur," cuit akun Twitter @gosipkite.
Untuk diketahui, Anies Baswedan menyatakan Koalisi Perubahan untuk Persatuan, yang berisikan Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), tetap dalam kondisi solid menyongsong Pilpres 2024.
"Kami bersyukur bahwa Koalisi Perubahan solid; NasDem, PKS, PKB sekarang bersama-sama, berjalan bersama," kata Anies usai Deklarasi Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu.
Dia mengatakan usai deklarasi tersebut akan disiapkan langkah strategis menjelang Pemilu 2024. Koalisi Perubahan pun langsung bergerak melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat.
Baca Juga: Demokrat Sindir Surya Paloh dan Anies Baswedan: Dulu Pernah Ngemis Untuk Gabung Koalisi
"Tentunya menyampaikan apa yang menjadi misi, apa yang menjadi gagasan dan cita-cita kami," tambahnya.
Dia juga berharap deklarasi tersebut bisa melecut daya juang seluruh kader partai di Koalisi Perubahan hingga komunitas relawan.
"Jadi, apa yang dimulai di Surabaya ini, insyaallah menjadi semangat yang menular dan seterusnya," kata Anies.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.