Ammar Zoni divonis 7 bulan penjara terkait kasus narkoba. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU sebelumnya menyampaikan tuntutan 1 tahun penjara terhadap suami dari Irish Bella itu.
Dalam sidang vonis, Selasa (26/9/2023), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 7 bulan penjara.
Vonis tersebut dipotong masa tahanan dan rehabilitasi yang telah dijalani Ammar Zoni.
Usai persidangan, Ammar Zoni bersyukur karena menurutnya majelis hakim memiliki sudah pandang yang objektif.
"Hakim melihat dari sudut pandang yang obyektif di mana jaksa sudah menuntut satu tahun dan dikurangi," ucapnya.
"Jadi itu adalah salah satu hal yang menurut saya alhamdulillah," sambung Ammar Zoni.
Artis berusia 30 tahun itu menyebut vonis yang lebih dari tuntutan jaksa yang diterimanya ini berkat doa keluarga dan istrinya.
"Ini semua berkat dari doa-doa keluarga saya dan dari istri juga," pungkasnya.
Baca Juga: Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Narkoba, Ammar Zoni Tak Kuasa Bendung Tangis
Majelis hakim PN Jaksel memutuskan Ammar Zoni terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 127 yaitu penyalahgunaan narkotika golongan satu yakni sabu.