Teka teki pembunuhan terhadap Mirna Salihin kembali mendapat perhatian dari publik pasca Netflix rilis film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.
Jessica Wongso yang divonis bersalah dan dihukum 20 tahun penjara karena dianggap sebagai pembunuh Mirna telah menjalani hukuman selama 7 tahun.
Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan ungkap bahwa kliennya itu sampai sekarang tidak mau mengajukan grasi dengan syarat mengaku sebagai pembunuh Mirna.
Hal ini disampaikan oleh Otto saat jadi bintang tamu di kanal Youtube Deddy Corbuizer. Menurut Otto, beberapa hari lalu ia sempat mengunjungi Jessica dan kembali bertanya soal grasi.
Sebelumnya kata Otto, ia sempat mengatakan kepada Jessica soal grasi yang bisa diajukan dengan syarat membuat pengakuan bahwa ia pembunuh Mirna Salihin.
"Saya terus terang kalau begini mau menangis. Tiga tahun yang lalu, ketika Jessica sudah menjalani hukuman saya tanya kepada Jessica. "Jess" Walaupun di dalam hati saya tidak boleh mengatakan seperti itu, tetapi saya memancing atau memang menyatakan waktu itu saya gundah sekali," ucap Otto.
"Saya kasihan lihat kamu di dalam penjara, mungkin Jess, saya bilang, siapa tahu saya bisa yakinkan presiden atau siapa pihak pihak tertentu, ajukanlah grasi," ungkap Otto.
Saat itu kata Otto, Jessica bertanya apa syaratnya. Saat dijelaskan bahwa syaratnya ialah mengaku sebagai pembunuh Mirna, Jessica dengan tegas menolak.
"Nggak mau om. Saya tidak mau grasi, saya tidak mau mengakui sesuatu yang tidak pernah saya lakukan. Mau 10 tahun, 20 tahun lagi, saya jalani terus, karena saya bukan pembunuh, saya bukan pelakunya," ucap Otto menirukan kata-kata Jessica Wongso.
Baca Juga: Profil Sutradara Film Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso yang Bikin Gaduh: Bukan Sosok Sembarangan
Otto lebih lanjut mengatakan bahwa beberapa hari setelah 7 tahun mendekam di penjara, ia coba kembali membahas soal grasi kepada Jessica Wongso.
Jessica kata Otto dengan tegas kembali menolak untuk mengajukan grasi dengan syarat mengakui sebagai pembunuh Mirna Salihin.