Suara.com - Jakarta, Indonesia mengajak negara-negara pengirim pekerja migran (sending countries) yang tergabung dalam Colombo Process untuk mendesak negara-negara penempatan (receiving countries) agar benar-benar melindungi hak-hak dasar setiap pekerja migran dan keluarganya yang bekerja di negaranya.
Kerjasama dan komitmen dari negara-negara pengirim dan penerima pekerja migran dibutuhkan untuk mencegah terjadinya perdagangan manusia (trafficking), penempatan pekerja migrant illegal serta eksploitasi dan perlakuan tidak layak terhadap pekerja migran yang selama ini masih terjadi di negara-negara penempatan.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar saat menerima kunjungan bilateral Menteri Promosi Tenaga Kerja Luar Negeri dan Kesejahteraan Srilanka Hon. Dilan Perera di Jakarta, baru-baru ini.
Saat ini, Srilanka adalah ketua Colombo Process yang merupakan forum konsultasi regional para Menteri Negara-negara Pengirim Tenaga Kerja se-Asia (bersifat non-binding/tidak mengikat). Anggota CP (11 negara) Afghanistan, Bangladesh, Cina, India,Indonesia, Nepal, Pakistan, Filipina, Sri Lanka, Thailand, Viet Nam.
Pertemuan ini digelar untuk mendukung Senior Official Meeting (SOM) of the Colombo processke-5 yang akan dilangsungkan di Srilanka pada 17 - 18 Maret 2014. Pertemuan SOM ini merupakan momentum yang baik bagi negara-negara pengirim tenaga kerja, khususnya dalam menyesuaikan diri terhadap perubahan dinamika global akhir-akhir ini.
Muhaimin pun mengingatkan adanya persamaan hak dan kewajiban yang sama antara negara-negara sending countries (negara pengirim ) pekerja migran dan receiving countries (negara penerima ) pekerja karena kedua belah pihak sama-sama saling membutuhkan. Kerjasama yang saling menguntungkan harus terus dilakukan.
“Untuk pertemuan Colombo Process nantinya, kita mengusulkan peningkatan kerjasama antara negara pengirim dan penerima pekerja migran agar benar-benar melakukan action bersama dalam melindungi hak-hak dasar pekerja migran," kata Muhaimin.
“Pemerintah Indonesia secara konsisten mendukung dan mendorong agar kerjasama Colombo process ini dapat dilaksanakan secara regular untuk meningkatkan aspek perlindungan dan kersejahteraan pekerja migran di seluruh negara penempatan, “ Muhaimin menambahkan.
Muhaimin mengatakan sebagai sesama negara asal migran workers, Indonesia dan Srilanka diharapkan dapat lebih meningkatkan kerjasama bilateral terutama dalam menjamin terciptanya perlindungan bagi tenaga kerja migran terutama perlindungan untuk pekerja migran kelompok rentan, mengingat jumlah pekerja migran khususnya di sektor domestic workers didominasi oleh perempuan.