Menko Kesra: Indeks Standar Pencemaran Udara dalam Kondisi Bahaya!

admin, Doddy Rosadi

Jum'at, 28 Februari 2014 | 07:09 WIB
Menko Kesra: Indeks Standar Pencemaran Udara dalam Kondisi Bahaya!
Menko Kesra Agung Laksono (tengah) bersama Menkopolhukam Djoko Suyanto (kiri) dan Menko Perekonomian Hatta Radjasa (kanan). (foto: www.setkab.go.id)

Suara.com - Menko Kesra Agung Laksono mengatakan, saat ini bencana asap yang terjadi akibat kebakaran hutan telah melanda 9 (Sembilan) provinsi, 5 di antara di Sumatera, dan 4 provinsi di Kalimantan.  Akibat kebakaran hutan yang 95 persen dilakukan oleh manusia (baik perorangan, masyarakat, maupun korporasi) itu, Indeks Standar Pencemaran Udara menjajadi jelek bahkan  mencapai 500. “Ini sudah kondisi berbahaya,” ungkapnya, usai Sidang Kabinet Paripurna, Kamis (27/2/2014).

Menko Kesra mengingatkan, apa yang dilakukan Pemerintah Provinsi Riau dan Kalimantan Barat dan 5 provinsi di Sumatera dalam mengatasi kebakaran hutan saat ini perlu dibantu pemerintah pusat.

Karena itu, lanjut Agung, Presiden menyetujui rencana untuk menetapkan pimpinan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai pengendali dari pusat, dan membantu aparat daerah, dalam hal ini BPBD, TNI dan Polri. Bahkan ditetapkan insiden komandernya, yaitu komandan setempat yang bertanggung jawab kepada Gubernur.

Mengenai pemadaman kebakaran hutan, Menko Kesra Agung Laksono menjelaskan, selain pemadaman darat, juga akan dilakukan dilakukan pemadaman udara dengan pesawat terbang Hercules C30 dan Cassa  oleh  BPPT, BMKG, BNPB. Tiga lembaga itu bekerjasama dengan TNI AU  melalui modifikasi teknologi cuaca dengan menyiram serbuk garam.

“Modifikasi cuaca ini yag kemarin digunakan di DKI untuk menggeser hujan agar tidak turun di darat akan tetapi ke laut. Sekarang diarahkan ke darat, hingga saat musim kemarau nanti bulan April, Mei, Juni dan puncaknya Agustus,” papar Agung, seperti dilansir dari laman setkab.go.id.

Agung juga mengemukakan, pihaknya saat ini juga sedang menyiapkan Standar Operasional Procedur (SOP) untuk penanganan setiap tahun. Ini dilakukan supaya kejadian kebakaran hutan yang menimbulkan bencana asap dan membuat buruknya kualitas udara itu tidak terulang lagi. Namun ia mengingatkan, diperlukan sinergitas antara kementerian/lembaga di pusat dan daerah dalam menangani masalah ini.

Agung menjelaskan, terkait penegakan hukum ini, sudah ada 41 penindakan oleh Kepolisian. Bahkan  sudah ada yang dijatuhi hukuman 6 bulan sampai 8 tahun dan ada juga proses perdata dengan ganti rugi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Presiden Bahas Kabut Asap Riau di Sidang Kabinet Paripurna

Presiden Bahas Kabut Asap Riau di Sidang Kabinet Paripurna

News | Kamis, 27 Februari 2014 | 16:19 WIB

Terkini

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:55 WIB

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:19 WIB

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:00 WIB

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:46 WIB

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:38 WIB

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:14 WIB

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:55 WIB

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Banten | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026

Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

×