Tujuh Syarat Tenaga Honorer K2 Bisa Diangkat Jadi CPNS

admin, Doddy Rosadi

Jum'at, 28 Februari 2014 | 11:09 WIB
Tujuh Syarat Tenaga Honorer K2 Bisa Diangkat Jadi CPNS
Demo tenaga honorer. (Foto: Adrian)

Suara.com - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno telah mengirimkan surat kepada semua Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat, PPK Provinsi, dan PPK Kabupaten/Kota. Surat tertanggal 27 Februari 2014 itu merupakan penegasan persyaratan dan prosedur dalam penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer K2 Formasi Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014.

Dilansir dari laman setkab.go.id, tujuh persyaratan Tenaga Honorer K2 agar dapat diangkat menjadi CPNS adalah:

1. Diangkat oleh PPK ata Pejabat Lain di bidang pemerintahan;

2. Usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun pada 1 Januari 2006;

3. Mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005, dan sampai saat pengangkatan sebagai CPNS masih bekerja secara terus-menerus;

4. Penghasilannya tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

5. Bekerja pada instansi pemerintah;

6. Dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB); dan

7. Syarat lain yang ditentukan dalam perundang-undangan.

Dalam surat Kepala BKN itu juga disampaikan penentuan mulai berlakunya pengangkatan Tenaga Honorer K2 menjadi CPNS, yaitu:

1. Apabila usul penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil sampai dengan akhir Februari 2014, maka penetapan pengangkatannya terhitung mulai tanggal (TMT) 1 April 2014;

2. Apabila usul penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil sampai dengan akhir Maret 2014, maka penetapan pengangkatannya TMT 1 April 2014;

3. Apabila usul penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil sampai dengan akhir April 2014, maka penetapan pengangkatannya TMT 1 Mei 2014; dan

4. Apabila usul penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil sampai dengan akhir Mei 2014, maka penetapan pengangkatannya TMT 1 Juni 2014.

“Usul penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer K2, sudah harus diterima secara lengkap di BKN/Kantor Regional BKN paling lambat pada 31 Mei 2014,” tegas Kepala BKN Eko Sutrisno.

Kata dia, usulan penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer K2 itu, selain menyampaikan berkas secara lengkap dan benar, juga harus melampirkan pengumuman keputusan kelulusan dari masing-masing PPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Seskab: Ada Campur Tangan Politik dalam Rekrutmen Honorer

Seskab: Ada Campur Tangan Politik dalam Rekrutmen Honorer

News | Rabu, 26 Februari 2014 | 18:19 WIB

Terkini

25 Tahun Konflik Agraria di Jambi Tak Selesai! BAM DPR Bakal Turun dan Investigasi

25 Tahun Konflik Agraria di Jambi Tak Selesai! BAM DPR Bakal Turun dan Investigasi

News | Rabu, 09 September 2026 | 23:45 WIB

Genap 17 Tahun Otomatis Punya Rekening, Buat Apa?

Genap 17 Tahun Otomatis Punya Rekening, Buat Apa?

News | Rabu, 09 September 2026 | 23:19 WIB

Bukan Siang Hari, Ini Waktu Udara Palembang Paling Berbahaya Saat PM2.5 Tembus 600

Bukan Siang Hari, Ini Waktu Udara Palembang Paling Berbahaya Saat PM2.5 Tembus 600

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 22:30 WIB

Mendagri Apresiasi Gubernur Bobby Nasution Inisiasi Pertemuan Provinsi se-Sumatera Satukan Kekuatan

Mendagri Apresiasi Gubernur Bobby Nasution Inisiasi Pertemuan Provinsi se-Sumatera Satukan Kekuatan

News | Rabu, 09 September 2026 | 22:27 WIB

Donal Husni Hilang Kontak Saat Liputan Krakatau, Ketua RT Ungkap Sosok dan Keseharian Sang Jurnalis

Donal Husni Hilang Kontak Saat Liputan Krakatau, Ketua RT Ungkap Sosok dan Keseharian Sang Jurnalis

Banten | Rabu, 09 September 2026 | 22:17 WIB

Kabut Asap Kian Meluas, Kini Siswa Madrasah di Palembang Juga Belajar dari Rumah

Kabut Asap Kian Meluas, Kini Siswa Madrasah di Palembang Juga Belajar dari Rumah

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 22:17 WIB

5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Anak Krakatau, Pencarian Diperluas di Selat Sunda

5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Anak Krakatau, Pencarian Diperluas di Selat Sunda

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 22:15 WIB

Pekerja Perempuan Dominasi Perkebunan Sawit, Menteri PPPA Soroti Kesenjangan Upah

Pekerja Perempuan Dominasi Perkebunan Sawit, Menteri PPPA Soroti Kesenjangan Upah

News | Rabu, 09 September 2026 | 22:09 WIB

PTBA Dorong Budaya Inovasi Lewat BIGMIND Innovation Award 2026, Ubah Ide Jadi Dampak

PTBA Dorong Budaya Inovasi Lewat BIGMIND Innovation Award 2026, Ubah Ide Jadi Dampak

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 22:05 WIB

AHY Klarifikasi Maksud Pidato, Apa Respons Prabowo?

AHY Klarifikasi Maksud Pidato, Apa Respons Prabowo?

News | Rabu, 09 September 2026 | 22:01 WIB

×