Kata dia, usulan penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer K2 itu, selain menyampaikan berkas secara lengkap dan benar, juga harus melampirkan pengumuman keputusan kelulusan dari masing-masing PPK.
Tujuh Syarat Tenaga Honorer K2 Bisa Diangkat Jadi CPNS
Jum'at, 28 Februari 2014 | 11:09 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Seskab: Ada Campur Tangan Politik dalam Rekrutmen Honorer
26 Februari 2014 | 18:19 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI