Tujuh Syarat Tenaga Honorer K2 Bisa Diangkat Jadi CPNS

adminDoddy Rosadi Suara.Com
Jum'at, 28 Februari 2014 | 11:09 WIB
Tujuh Syarat Tenaga Honorer K2 Bisa Diangkat Jadi CPNS
Demo tenaga honorer. (Foto: Adrian)

Kata dia, usulan penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer K2 itu, selain menyampaikan berkas secara lengkap dan benar, juga harus melampirkan pengumuman keputusan kelulusan dari masing-masing PPK.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI