Anas Urbaningrum Segera Dijerat Pasal Pencucian Uang

adminSiswanto Suara.Com
Rabu, 05 Maret 2014 | 15:15 WIB
Anas Urbaningrum Segera Dijerat Pasal Pencucian Uang
Mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani pemeriksaan di KPK (suara.com/Adrian Mahakam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan tersangka penerimaan gratifikasi proyek Pusdiklat (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum akan segera dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Nanti (juru bicara KPK) Johan Budi akan menjelaskan indikasi TPPU AU (Anas Urbaningrum," kata Bambang di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (5/3/2014).

Sebagaimana diberitakan, Anas adalah tersangka penerima hadiah atau janji terkait pemulusan proyek Hambalang. Dia disangkakan melakukan tindakan melawan hukum saat masih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.

Kemungkinan KPK telah mendapatkan bukti yang cukup untuk menjerat Anas terkait pencucian uang dari gratifikasi yang diterimanya.

"Sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup, AU bisa dijerat TPPU," kata Johan.

Sebelumnya, Pusat Penelusuran Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah menelusuri transaksi keuangan Anas.

Berdasarkan laporan PPATK, Anas terindikasi telah melakukan money laundering.

Meski sudah ada laporan dari PPATK, Johan tidak tergesa-gesa mengiyakan TPPU lantaran Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK adalah bahan mentah untuk KPK. Raw material digunakan KPK untuk ditelisik lebih dalam lagi untuk mengklarifikasi terkait TPPU oleh Anas.

Kasus TPPU setelah gratifikasi juga sempat dikenakan kepada beberapa orang seperti terjadi pada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Akil yang diduga menerima hadiah atau janji dalam sengketa Pilkada di beberapa daerah akhirnya disangkakan melakukan pencucian uang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI