Suara.com - Setelah resmi menjadi tersangka, pemilik panti asuhan Samuel, Chemy Watulingas alias Samuel akhirnya tuntas menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Samuel dijerat dengan 3 pasal, salah satu pasal yang disangkakan adalah tentang pelecehan seksual. Hal ini berdasarkan keterangan korban IC dan hasil visum dari RSCM.
" Untuk kasus samuel, sampai saat ini sudah on the track, berjalan sebagaimana mestinya. Untuk saat ini kita masih menunggu hasil visum dari kedua korban," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Jumat (14/3) di Polda Metro Jaya.
Rikwanto juga menyatakan, kasus Samuel sudah masuk ke dalam pemberkasan. Semantara tahap pemeriksaan sudah dilaksanakan dan sudah selesai. Setelah pemberkasan selesai, tambah Rikwanto, akan dilanjutkan ke pengadilan.
Kasus panti asuhan Samuel muncul ke permukaan setelah beberapa anak panti melarikan diri. Diduga mereka sering ditelantarkan dan disiksa oleh orang tua asuh mereka.