Tak Lapor Duit Kampanye, 35 Caleg DPD Dibatalkan KPU

Siswanto

Minggu, 16 Maret 2014 | 10:53 WIB
Tak Lapor Duit Kampanye, 35 Caleg DPD Dibatalkan KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) [ANTARA FOTO/Andika Wahyu]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan keikutsertaan 35 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan partai politik di 25 kabupaten/kota sebagai peserta Pemilu 2014. Pembatalan ini merupakan sanksi karena para peserta tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai batas yang ditentukan.

Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, Pasal I angka 5 menyebutkan, “Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada setiap tingkatan dan calon anggota DPD tidak menyampaikan laporan awal Dana Kampanye kepada KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5), Partai Politik dan calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.”

Peraturan KPU tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Pada Pasal 138 ayat (1) disebutkan, “Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan awal dana Kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.”

Selanjutnya dalam Pasal 138 ayat (2) terdapat ketentuan, dalam hal calon anggota DPD Peserta Pemilu tidak menyampaikan laporan awal dana Kampanye Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (2), calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu.

Dengan demikian, sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, demikian pernyataan KPU melalui situs resmi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

'Kami Mengawasi' Dideklarasikan di Jakarta Jelang Pemilu

'Kami Mengawasi' Dideklarasikan di Jakarta Jelang Pemilu

News | Minggu, 16 Maret 2014 | 08:11 WIB

 Ini Kriteria Capres yang Bakal Dicoblos Jutaan Buruh

Ini Kriteria Capres yang Bakal Dicoblos Jutaan Buruh

News | Sabtu, 15 Maret 2014 | 21:26 WIB

Terkini

Menengok Rumah Slamet Riyadi yang Direhabilitasi, Sosok Pemberani yang Gugur di Medan Perang

Menengok Rumah Slamet Riyadi yang Direhabilitasi, Sosok Pemberani yang Gugur di Medan Perang

Surakarta | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:43 WIB

Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perkuat Ekosistem Pembiayaan di Jawa Timur

Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perkuat Ekosistem Pembiayaan di Jawa Timur

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:42 WIB

Seskab Teddy Ternyata Berbohong Soal Sumber Anggaran MBG

Seskab Teddy Ternyata Berbohong Soal Sumber Anggaran MBG

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:42 WIB

Kebakaran Hebat di Blitar, Ibu Luka Bakar Parah Saat Api Tungku Menyambar Bensin

Kebakaran Hebat di Blitar, Ibu Luka Bakar Parah Saat Api Tungku Menyambar Bensin

Jatim | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40 WIB

Empat Raksasa Bertemu di Semifinal, Piala Presiden 2026 Menempa Sang Juara

Empat Raksasa Bertemu di Semifinal, Piala Presiden 2026 Menempa Sang Juara

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:37 WIB

Kajian PPHN di MPR Sudah Selesai, Selanjutnya Tinggal Tunggu Sikap Presiden

Kajian PPHN di MPR Sudah Selesai, Selanjutnya Tinggal Tunggu Sikap Presiden

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:36 WIB

IDI Desak Audit RS dan BPJS Usai Tragedi Yusrizal: Pelayanan Kesehatan Tak Boleh Diefisiensi

IDI Desak Audit RS dan BPJS Usai Tragedi Yusrizal: Pelayanan Kesehatan Tak Boleh Diefisiensi

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Kekalahan Memalukan Timnas Indonesia dari Vietnam Jadi Pembahasan Unik Media Korea

Kekalahan Memalukan Timnas Indonesia dari Vietnam Jadi Pembahasan Unik Media Korea

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Dukung Generasi Emas, BRI Peduli Bawa Program Desa BRILiaN 1.000 HPK ke Kaliurang

Dukung Generasi Emas, BRI Peduli Bawa Program Desa BRILiaN 1.000 HPK ke Kaliurang

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Sektor Pertambangan Jadi Satu-satunya Terkontraksi pada Kuartal II 2026, Ini Penyebabnya

Sektor Pertambangan Jadi Satu-satunya Terkontraksi pada Kuartal II 2026, Ini Penyebabnya

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:30 WIB

×