Suara.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Kukuh Hadi Santoso mengaku tidak berani menurunkan bendera PDI Perjuangan yang terpasang di dekat rumah dinas Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi).
Kukuh beralasan pada masa kampanye seperti sekarang, Satpol PP baru bisa bertindak apabila sudah ada perintah dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Begini, sekarang ini (Pemilu) ibarat main bola, itu sudah dimulai, dan ini sudah ranah Pileg dan (untuk pelanggaran) masuk ke ranah Bawaslu serta KPU. Saya ini ibaratnya penjaga bola supaya bolanya enggak keluar. Kalau tidak direkomendasi atau perintah Bawaslu dan KPU saya tidak bisa melakukan apa-apa. Ada mekanismenya jika ada penyimpangan dalam Pileg, itu di tangan Bawaslu dan KPU. Saat ini saya tunduk Bawaslu dan KPU," kata Kukuh kepada suara.com, Jakarta, Senin (17/3/2014).
Dalam UU KPU Nomor 15/2013 tentang penyelenggaraan Pemilu, kata Kukuh, memang diatur bahwa alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di tempat-tempat ibadah, fasilitas umum, pohon, dan jalan protokol. Namun, berdasarkan rapat koordinasi antara Satpol PP, KPU, dan Bawaslu, Satpol PP tidak bisa bertindak tanpa ada rekomendasi dari kedua lembaga tersebut.
"Tidak tepat, yang jelas fasilitas umum itu dilarang. Saya enggak berani, saya turunin nanti salah. Yang tanggungjawab Bawaslu," kata Kukuh.
Jika ada temuan pelanggaran aturan main, masyarakat diminta langsung melapor ke Bawaslu atau KPU.
"Parpol mana yang menyimpang bukan domain kami lagi, sekarang sudah masa kampanye. Domainnya Bawaslu dan KPU," tuturnya.
Apakah Jokowi sudah lapor Satpol PP terkait atribut kampanye di sekitar rumahnya? Kukuh mengaku belum mendapat laporan.
Kukuh menambahkan, sebelumnya Jokowi telah memerintahkan agar Satpol PP bertindak tanpa pilih kasih dalam menangani atribut partai yang melanggar aturan.
"Pak Jokowi itu memerintahkan kalau ada masalah partai, saya dimarahin. Misalnya kok banyak bendera PDI Perjuangan, Baliho wajah Megawati, dan lainnya terus disuruh diturunin. Bendera, umbul-umbul itu untuk diturunin. Gubernur memerintah tidak ada pilih kasih," tuturnya.