Suara.com - Unit Reserse Kriminal Polsek Banjarbaru Barat, Kalimantan Selatan, menangkap IW, 42 tahun, pelaku pecabulan terhadap anak tiri sendirinya. Penangkapan pelaku tersebut berkat laporan dari pihak korban.
Kepala Kepolisian Sektor Banjarbaru Barat, AKP Abdul Fatah di Banjarbaru, Selasa (25/3/2014) mengatakan pelaku diduga benar melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri yang masih berusia sekitar 14 tahun.
"Pelaku mulai mencabuli korban pada pertengahan 2013, dengan ancaman apabila tidak mau melayani nafsu bejat pelaku, ibu dan adiknya akan disakiti serta disiksa pelaku," ujar Abdul Fatah.
Korban merupakan pelajar Kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP) warga Jalan Karya Manuntung Landasan Ulin Barat, Liang Anggang, Kalsel. Pelaku sendiri ditangkap pada Sabtu (22/3) dini hari di wilayah Banjarmasin.
Pihak kepolisian telah melakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut. IW dijerat dengan pasal 81 ayat 1 sub pasal 82 UU RI NO 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dengan Ancaman hukuman maksimal 12 tahun. (Antara)