Vonis Hari Ini Gagal Gara-gara Emir Moeis Kena Serangan Jantung

Siswanto | Suara.com

Kamis, 03 April 2014 | 14:10 WIB
Vonis Hari Ini Gagal Gara-gara Emir Moeis Kena Serangan Jantung
Emir Moeis menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/3). [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Sidang pembacaan vonis untuk terdakwa kasus suap pembangunan PLTU Tarahan, Lampung Selatan, Emir Moeis, ditunda setelah yang bersangkutan tidak bisa hadir ke ruang sidang karena kena serangan jantung, Kamis (3/4/2014).

Sebelum diputuskan ditunda, sidang sempat dibuka oleh Hakim Ketua Matheus Samiaji pada pukul 13.00 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supardi mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa pada tanggal 2 April 2014, Emir dibawa ke Rumah Sakit Jantung Harapan Kita. "Sesuai dengan dokter rujukan KPK, benar bahwa yang bersangkutan harus dirujuk ke rumah sakit karena kondisi fisik," katanya.

Emir dilarikan ke RS sekitar pukul 19.00 WIB. Dokter menyarankan agar Emir dirawat inap. "Sehingga sampai saat ini, yang bersangkutan masih dalam kondisi perawatan, tidak bisa menghadirkan terdakwa," kata Supardi.

Sidang pembacaan vonis rencananya ditunda sampai Senin (7/4/2014).

"Kita tetapkan jam 09.00 WIB, mundur dikit tidak apa-apa, sekiranya terdakwa sehat, tidak dirawat lagi di rumah sakit meminta pada penuntut umum menghadirkan terdakwa di persidangan yang akan datang," kata Matheus Samiaji.

Pengacara Emir, Yanuar P Wasesa, mengatakan belakangan ini kliennya sering mengeluh nyeri dada dan sesak nafas.

"Kebetulan dokter yang menangani Pak Emir ini dokter yang kalo di Indonesia sering dijadikan dokter konsultasi beliau," katanya.

Yanuar mengatakan kalau saja tidak sakit, sesungguhnya Emir sudah siap mendengarkan vonis.

"Kalo soal persiapan, beliau menghadapi keputusan ga ada problem, ga ada masalah," katanya.

Emir selaku anggota DPR periode 1999-2004 menerima uang sebesar 357 ribu dolar AS dari PT Alstom Power Amerika dan PT Marubeni Jepang yang termasuk dalam konsorsium Alstom terkait pembangunan proyek PLTU Tarahan, Lampung.

Emir dituntut empat tahun dan enam bulan penjara, serta pidana denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kena Serangan Jantung, Emir Moeis Tak Bisa Hadiri Sidang Vonis

Kena Serangan Jantung, Emir Moeis Tak Bisa Hadiri Sidang Vonis

News | Kamis, 03 April 2014 | 13:00 WIB

Kasus PLTU Tarahan, Emir Moeis Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Kasus PLTU Tarahan, Emir Moeis Dituntut 4,5 Tahun Penjara

News | Senin, 10 Maret 2014 | 13:26 WIB

Terkini

Dasco Sebut Tak Ada Pembatasan Pembelian Pertalite dan Pertamax: Stok BBM Kita Cukup

Dasco Sebut Tak Ada Pembatasan Pembelian Pertalite dan Pertamax: Stok BBM Kita Cukup

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:14 WIB

Terungkap! Motif Keji Pembunuhan Mayat dalam Freezer di Bekasi, Gara-gara Tolak Ajakan Merampok

Terungkap! Motif Keji Pembunuhan Mayat dalam Freezer di Bekasi, Gara-gara Tolak Ajakan Merampok

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:13 WIB

BGN Tegaskan 93 Persen Anggaran MBG Langsung untuk Masyarakat, Bantah Isu Dana Rp335 Triliun

BGN Tegaskan 93 Persen Anggaran MBG Langsung untuk Masyarakat, Bantah Isu Dana Rp335 Triliun

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:10 WIB

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Polisi Belum Temukan Keterlibatan Warga Sipil

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Polisi Belum Temukan Keterlibatan Warga Sipil

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:05 WIB

DPR Apresiasi Pemerintah Tak Naikkan Harga BBM, Dasco: Masyarakat Jangan Panik dan Menimbun

DPR Apresiasi Pemerintah Tak Naikkan Harga BBM, Dasco: Masyarakat Jangan Panik dan Menimbun

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:59 WIB

Polisi Ungkap Motif di Balik Pembunuhan dan Mutilasi Karyawan Ayam Goreng di Bekasi

Polisi Ungkap Motif di Balik Pembunuhan dan Mutilasi Karyawan Ayam Goreng di Bekasi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:56 WIB

Pasukan Penerjun Payung Amerika Tiba di Timur Tengah, Skenario Operasi Darat ke Iran

Pasukan Penerjun Payung Amerika Tiba di Timur Tengah, Skenario Operasi Darat ke Iran

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:50 WIB

Gaji Rp3,5 Juta Jadi Umpan: Perempuan Dijebak Sindikat Prostitusi Online di Cilegon

Gaji Rp3,5 Juta Jadi Umpan: Perempuan Dijebak Sindikat Prostitusi Online di Cilegon

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:50 WIB

Misteri Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, TAUD Identifikasi 16 Pelaku dan Jejak Struktur Komando

Misteri Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, TAUD Identifikasi 16 Pelaku dan Jejak Struktur Komando

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:46 WIB

Gus Yaqut Bantah Terima Uang 30 Ribu USD dari Maktour dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Gus Yaqut Bantah Terima Uang 30 Ribu USD dari Maktour dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:45 WIB