KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 27 Januari 2026 | 21:23 WIB
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan eks Menaker Hanif Dhakiri sebagai saksi kasus korupsi RPTKA.
  • Hanif mangkir dari panggilan minggu lalu tanpa konfirmasi untuk melengkapi berkas tersangka Heri Sudarmanto.
  • Kasus ini menyeret eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto dan delapan pejabat internal lainnya sebagai tersangka.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan.

Pemeriksaan itu akan dilakukan guna melengkapi berkas perkara mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Heri Sudarmanto, yang menjadi tersangka dalam perkara ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Hanif sebenarnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada pekan lalu, tapi ia tidak hadir.

“Sampai dengan hari kemarin, kami belum mendapatkan konfirmasi tersebut (ketidakhadiran Hanif). Kami masih tunggu nanti penjadwalannya kapan, pasti kami akan update,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026).

Sebagai informasi, KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemnaker.

"Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemnaker," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Budi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Heri tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada Oktober 2025.

Meski begitu, Budi belum menjelaskan lebih rinci soal peranan Heri dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa pemerasan dalam proses pengurusan RPTKA di Kemnaker.

baca juga

Para tersangka tersebut ialah PPTKA Kemnaker tahun 2021-2025, Gatot Widiartono (GW); serta Petugas Saluran Siaga RPTKA tahun 2019-2024 sekaligus verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemnaker tahun 2024-2025, Putri Citra Wahyoe (PCW).

Selain itu, ditetapkan pula sebagai tersangka Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemnaker tahun 2024-2025, Jamal Shodigin (JS); serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad (AE).

Adapun tersangka lainnya ialah Dirjen Binapenta 2020-2023, Suhartono (SH); Dirjen Binapenta 2024-2025, Haryanto (HYT); Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019, Wisnu Pramono (WP); dan Direktur PPTKA 2024-2025, Devi Angraeni (DA).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ahok Beri Kesaksian dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Ahok Beri Kesaksian dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Foto | Selasa, 27 Januari 2026 | 19:04 WIB

KPK Ungkap Perusahaan Rudy Tanoesoedibjo Tak Salurkan Bansos

KPK Ungkap Perusahaan Rudy Tanoesoedibjo Tak Salurkan Bansos

News | Selasa, 27 Januari 2026 | 18:45 WIB

Geger Saldo Jumbo Rp32 M di Rekening Istri Pejabat Kemenag, Dari Mana Asalnya?

Geger Saldo Jumbo Rp32 M di Rekening Istri Pejabat Kemenag, Dari Mana Asalnya?

Liks | Selasa, 27 Januari 2026 | 17:25 WIB

Terkini

Bagaimana Mobil Listrik China Selamatkan Dunia dari Bencana Krisis Minyak

Bagaimana Mobil Listrik China Selamatkan Dunia dari Bencana Krisis Minyak

Otomotif | Senin, 27 Juli 2026 | 12:39 WIB

Kejutan SDCC 2026: Ryan Gosling Resmi Gabung MCU Sebagai Ghost Rider!

Kejutan SDCC 2026: Ryan Gosling Resmi Gabung MCU Sebagai Ghost Rider!

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 12:37 WIB

Imbas Bentrokan Matraman, Siswa Dua Sekolah Terpaksa Belajar dari Rumah

Imbas Bentrokan Matraman, Siswa Dua Sekolah Terpaksa Belajar dari Rumah

News | Senin, 27 Juli 2026 | 12:35 WIB

Orang-Orang Hilang di Kyushu: Misteri Surat dari Orang yang Sudah Meninggal

Orang-Orang Hilang di Kyushu: Misteri Surat dari Orang yang Sudah Meninggal

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 12:35 WIB

Perry Warjiyo Mundur Jadi Gubernur Bank Indonesia

Perry Warjiyo Mundur Jadi Gubernur Bank Indonesia

Video | Senin, 27 Juli 2026 | 12:32 WIB

29 Kode Redeem FF Hari Ini 27 Juli 2026, Klaim Item Gratis Sebelum Terlambat

29 Kode Redeem FF Hari Ini 27 Juli 2026, Klaim Item Gratis Sebelum Terlambat

Tekno | Senin, 27 Juli 2026 | 12:28 WIB

Ranjau Laut Iran Makan Korban, Kapal Tanker Meledak karena 'Bandel' Tak Ikut Aturan Ini

Ranjau Laut Iran Makan Korban, Kapal Tanker Meledak karena 'Bandel' Tak Ikut Aturan Ini

News | Senin, 27 Juli 2026 | 12:23 WIB

Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, Aparat Gabungan TNI-Polri Masih Siaga

Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, Aparat Gabungan TNI-Polri Masih Siaga

News | Senin, 27 Juli 2026 | 12:21 WIB

5 Warga Tersangka Pembunuhan Pria Diduga Curi Ayam di Tabanan

5 Warga Tersangka Pembunuhan Pria Diduga Curi Ayam di Tabanan

Bali | Senin, 27 Juli 2026 | 12:20 WIB

Polwan Diduga Dilecehkan Perwira Berpangkat AKBP, LBH Padang Kecam Penghentian Kasus

Polwan Diduga Dilecehkan Perwira Berpangkat AKBP, LBH Padang Kecam Penghentian Kasus

Sumbar | Senin, 27 Juli 2026 | 12:20 WIB

×