- Polisi menyita 27 kilogram sabu dan 5.000 butir *Happy Five* senilai Rp41,7 miliar di Tangerang.
- Dua tersangka berinisial D dan S ditangkap di dua lokasi berbeda pada 24 Januari 2026.
- Barang bukti ditemukan dalam mobil CR-V dan koper berisi kemasan teh cina di rumah tersangka.
Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika bernilai puluhan miliar rupiah di Kota Tangerang, Banten. Polisi menyita sabu seberat bruto 27,168 kilogram dan 5.000 butir psikotropika Happy Five (H5) dengan nilai taksiran mencapai Rp41,7 miliar.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026, di dua lokasi berbeda. Dua orang tersangka, masing-masing berinisial D (36) dan S (45), diamankan dalam operasi tersebut.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Parikhesit, mengatakan kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba.
Penyelidikan tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian mengarah ke lokasi pertama di depan SDN 6 Tangerang, Jalan Nyimas Melati, Kecamatan Tangerang.
![Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita barang bukti peredaran narkotika sabu seberat bruto 27,168 kilogram dan 5.000 butir psikotropika Happy Five (H5) dengan nilai taksiran mencapai Rp41,7 miliar. [Dok. Polda Metro Jaya]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/01/27/96432-barang-bukti-sitaan-narkoba.jpg)
Sekitar pukul 13.45 WIB, petugas mengamankan tersangka D di dalam mobil Honda CR-V. Dari penggeledahan kendaraan, polisi menemukan empat paket besar sabu, paket sabu yang telah dipecah-pecah, serta 5.000 butir Happy Five. Sejumlah alat pendukung peredaran, seperti timbangan elektrik, buku catatan, dan telepon genggam, turut disita.
“Di TKP pertama, kami mengamankan tersangka berinisial D di dalam sebuah kendaraan mobil CR-V. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan empat paket besar sabu, paket sabu yang telah dipecah-pecah, serta 5.000 butir psikotropika jenis Happy Five,” kata Parikhesit kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).
Dari hasil analisis barang bukti tersebut, polisi mengembangkan penyelidikan ke lokasi kedua.
Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan tersangka S di sebuah rumah di Jalan Halim Perdanakusuma, Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Di lokasi kedua, polisi menemukan 20 bungkus sabu yang disimpan dalam koper dan dikemas menggunakan teh cina merek Guanyinwang, beserta peralatan yang diduga digunakan untuk memecah dan mengemas ulang narkotika.
Baca Juga: Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
“Dikembangkan ke TKP kedua di rumah kawasan Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Di sana, petugas mengamankan tersangka S dan mengamankan 20 bungkus sabu dalam koper, lengkap dengan peralatan untuk memecah dan mengemas narkotika,” ujar Parikhesit.
Total barang bukti yang disita mencapai 27,168 kilogram sabu dan 5.000 butir Happy Five. Polisi menaksir nilai keseluruhan narkotika tersebut sebesar Rp41,7 miliar. Dengan pengungkapan ini, peredaran narkoba dalam jumlah besar berhasil digagalkan sebelum sampai ke tangan pengguna.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.